• Sel. Okt 15th, 2024

19 Kali Operasi Wajah Akibat Disiram Air Keras, 1 Tahun Pelaku Utama Belum Mampu Ditangkap Polsek Percut Seituan

SHARE
Bharata Yudha.Com, Medan- Hampir 1 tahun sudah kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan di pajak Cemara bernama Fery yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar cukup serius hingga harus dioperasi sebanyak 19 kali di rumah sakit. ( 7/12/2020).
Fey ( korban ) saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon ( 25/11) mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kabar ditangkapnya pelaku utama penyiraman air keras yang kerap di panggil Mamek yang merupakan supir angkutan umum dikawasan Percut Seituan.
“Semenjak kejadian hingga kini saya belum bisa melaut, mencari ikan, hanya dirumah saja. Hingga saat ini pelaku utama dalam kasus ini ( Mamek ) belum juga berhasil ditangkap oleh Polsek Percut Seituan. Ya aku berharap agar Polisi mampu menangkap pelaku. Tak ada kabar soalnya dari Polsek Percut Seituan,”ucap Fery.
Katanya lagi, yang ditangkap kan bukan pemeran utama dalam penyiraman air keras. Kalau sudah ditangkap, udah enak kita.
“Kami sudah buat laporan pengaduan ke Propam Polda juga. Sementara pelaku lainya yang diduga terlibat sudah diamankan dan sudah disidangkan di pengadilan,”jelas Fery.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi, Redyanto Sidi mengatakan bahwa peristiwa tersebut sungguh sangat memperihatinkan.
“Saya kira Polsek Percut Seituan harus menjelaskan apa hambatannya  Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko harus mengatensikan dan mengecek perkembangan kasusnya mengapa hingga kini pelaku utama penyiraman air keras belum ditangkap. Bila perlu Polrestabes Medan bisa mengambil alih kasusnya agar masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum. Saya kira dinas terkait sebaiknya turun, memperhatikan kisah yang bersangkutan untuk membantunya. Propam Polda harus bergerak cepat agar tuntas,”tegas Redyanto Sidi.
Sebelumnya kasus penyiraman air keras itu telah dipaparkan di Polsek Percut Sei Tuan (27/1/2021) yang langsung dipimpin oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kapolsek Percut Sei Tuan pada saat itu,  AKP Ricky Pripurna Atmaja yang menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika Caca datang ke kost Fery di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Medan Tembung bersama tersangka Rizal (DPO) untuk meminta kunci kamar kostnya yang dititipkan pada korban dengan mengendari Honda Vario BK 2497 AJD pada Minggu malam (6/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat tiba di rumah kost korban, Caca masuk ke dalam kamar kost, lalu Fery menyerahkan kunci kamar kost Caca, karena kunci kamar kost Caca di titip oleh korban. Fery dan Caca udah 2 Minggu menjalin hubungan asmara, sehingga wajar saja jika Fery marah dan curiga.
“Si Ica dan korban ada hubungannya asmara, sementara si Mamek juga pernah menjalin asmara juga sama si Ica, modus tersangka melakukan penyiraman air keras ini didasari oleh rasa cemburu si Mamek dan rasa sakit hati si Ica karena ia pernah meminta pada korban untuk dinikahi, namun korban belum bisa memenuhi keinginannya, si Azwin ditangkap dari kota Sibolga sementara si Ica di daerah Percut Sei Tuan,”ucap AKBP Irsan Sinuhaji.(Bharata 1  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *