Bharata Yudha.Com-, Medan-Sungguh miris nasib yang dialami oleh seorang pria tua, pensiunan pegawai PTPN 3 berinisial MSA (74) yang merupakan warga komplek Palem Kencana, Jalan Pinang Mas 16, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal bukan hanya mengalami kepala bagian belakangnya bocor dan harus mendapatkan 6 jahitan, ia juga terancam dipenjara lantaran pelaku berinisial DW yang merupakan petugas satpam di komplek tempatnya tinggal malah melaporkan korban, anak dan istrinya ke Polsek Sunggal dengan tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
“Awalnya si pelaku datang sambil teriak-teriak manggil istri saya, saat itu istri saya lagi makan, keluar istri saya dan ribut sama pelaku gara-gara kami meletakan genteng di samping rumah yang sudah kosong dan tak dihuni hingga puluhan tahun, padahal kami sudah permisi sama pemilik rumah, si pelaku itu sempat ngomong sama kami bahwa ia pernah dipenjara jadi jangan main-main sama dia. Kami udah tua renta dan tak punya tenaga mana mungkin kami mukul dia, apalagi salah satu kaki saya kena stroke.Saya sudah 74 tahun, istri saya sudah 69 tahun, sementara pelaku masih muda badanya besar, kan tidak logika kami yang ngeroyok dia,”jelas korban sambil meneteskan air mata.
Katanya lagi, saat itu pelaku teriak-teriak dan cekcok mulut sama istri korban, saat itu ia sedang tidur, mendengar suara ribut, korban pun keluar rumah.
“Pas saya keluar, saya lihat Pelaku ribut sama istri saya, sambil memegang besi kunci roda. Saya bilang sama pelaku, jangan lah gitu sama kami, kami udah kakek-nenek saat itu ia ( DW ) .menolak istri saya. Lalu aku coba memeluk dia ( pelaku ) sambil minta maaf, namun karena kaki kanan saya kan kena stroke, jatuh lah kami berdua, lalu saya bangkit sambil minta maaf. Namun Pelaku mendorong saya hingga kepala saya bocor kena batu,”jelas korban.
Korban menerangkan lebih lanjut, setelah kejadian ia pun datang ke puskesmas untuk mengobati luka robek di kepalanya.
“Kena 6 jahitan kepala saya, baru besoknya saya buat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/2305lXI/2021/ SPKT Polrestabes Medan pada tanggal 9 November 2021. Sementara kejadiannya tanggal 8 November 2021. laporan kami belum diproses, pelaku malah melaporkan kami di Polsek Sunggal dengan tuduhan penganiyaan secara bersama-sama. Lho saya yang dianiaya kok malah saya yang dilaporkan dan tadi hari Senin ( 15/ 11 ) kami diminta datang ke Polsek Sunggal untuk dimediasi atas dasar laporan pelaku dengan LP/B/ 429/XI/ 2021/ SPKT POLSEK Sunggal,”ucap korban.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi langsung mengatakan bahwa korban MSA dilaporkan oleh pelapor berinisial DW ke Polsek Sunggal.
” Laporan dari pelapor lagi proses Lidik, DW melaporkan tindak Pidana penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh para pelaku, dan hasil visum belum keluar. Kronologisnya menurut pelapor saat itu dia lagi patroli, dilihatnya ada ibu-ibu ( istri korban ) lagi buang batu ke rumah kosong, kemudian ditegur sama Pelapor, karena teguran itu malah ia dikroyok dengan MSA dan anaknya,”jelas Budiman. ( Bharata 1 )