• Sen. Sep 9th, 2024

13 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan

SHARE

Bharata Yudha.Com, Medan- Unit 1, Satresnarkoba Polrestabes Medan, dibawah pimpinan Iptu Erdianto berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 13 kilo gram dan. 10.000 butir pil ekstasi Bernilai miliaan rupiah. Kamis ( 23/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan lintas Sumatera, Kisaran, Kabupaten Asahan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Raffles Langgak Putra Marpaung dan Wakasat Narkoba Iptu Ainul Yaqin dan Kanit Idik. 1, Iptu Erdianto dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Rupatama Polrestabes Medan ( 27/12) sore mengatakan bahwa awalnya Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SAS (34) yang merupakan warga Tanjung Balai, Asahan dengan barang bukti 9 gram sabu-sabu.

Kemudian dilakukan interograsi terhadap SAS, atas informasi dari mulut SAS mengatakan bahwa ia masih memiliki sabu lagi seberat 13 kg dan 10.000 butir pil ekstasi yang ia simpan dengan seorang rekannya berinisial PS .

“Selanjutnya petugas kami berangkat ke salah satu hotel di jalan lintas Sumatera Utara, Kisaran. Kemudian SAS diminta untuk datang dan membawa 13 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi ke hotel dimana SAS dan Polisi menginap di hotel tersebut. Kemudian PS pun berhasil diringkus bersama barang buktinya,”ucap Riko.

Katanya lagi, selanjutnya kedua pelaku ( SAS dan PS ) diminta untuk menghubungi 2 orang berinisial S dan KA yang juga warga Tanjung Balai yang bertugas sebagai nahkoda kapal untuk menjemput dan mengambil narkoba dari perairan laut Indonesia- Malaysia.

“Petugas kami lalu menyuruh agar SAS dan PS untuk meminta agar S dan KA untuk datang ke hotel, setelah datang keduanya pun berhasil diringkus,”jelas Kapolrestabes Medan.

Sementara SAS saat diwawancarai awak media mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.20.000.000 perkilo gramnya bila berhasil mengantarkan narkoba ke kota Medan.

“Saya diberi upah sebesar 20.000.000 per kilogram untuk mengantarkan narkoba dan sudah beberapa kali berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,”pungkas tersangka SAS. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *