• Kam. Okt 10th, 2024

50 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Masuk Medan, 2 Tersangka Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara

SHARE

Bharata Yudha.Com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku sebagai kurir narkoba asal Aceh bernama Muji (22) dan seorang rekannya bernama Fahrozi yang merupakan warga Kecamatan Peurulak, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam. Selasa ( 12/12/2021) pukul 15.00 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar,”ucap Kabid Humas Polda Sumatera Utara (26/12), Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Katanya lagi, rencananya sabu seberat 50 Kg itu akan dikirim dari Aceh ke Jakarta melalui kota Medan.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku disuruh mengantarkan sabu seberat 50 Kg itu oleh seseorang berinisial A yang kini dalam pencarian.

“Selain kedua tersangka dan barang bukti, Polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush BL 1156 DD, kedua tersangka diberi upah untuk mengirim sabu itu dengan imbalan Rp 200.000.000 dan baru dibayar Rp .5.000.000. Kedua tersangka sebelum berangkat dari Aceh sempat mengganti nomor ponsel dan disuruh menunggu di salah satu Mall di kota Medan. Untuk proses hukum dan pengembangan kasus, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara,”pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. ( Bharata 1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *