Bharata Yudha.Com- Medan- Dugaan kasus penganiayan yang dialami FJR (15) warga Jalan S Parman Medan, hingga kini belum menemui titik terang.
Fajarudin telah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Medan, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kuasa hukum korban, Rajindir Singh Ricky mengatakan bahwa korban yang sudah tak memiliki ibu ini, putus sekolah lantaran membantu perekonomian keluarga, lalu bekerja sama BS ( pelaku ) sebagai kurir kosmetik yang diduga tidak mempunyai izin edar malahan menjadi korban penyekapan dan penganiayaan dengan menggunakan besi dan pisau karter lantaran dituduh mencuri uang BS sebesar Rp.9.000.000.
“Kasus ini sudah dilaporkan oleh kakaknya korban, pada 25 November 2021. Kemudian, karena kakaknya ini menerima informasi bahwa adeknya dipukul dan disekap oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Motifnya menurut korban, ia dipukul dan dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS. Tapi itu sama sekali tidak dilakukan oleh korban,” ujarnya.
Masih dikatakan Ricky, kemudian korban ini dipanggil ke salah satu hotel dikawasan Jalan Putri Hijau dengan alasan mau packing bedak.
Sampai di sana, ada 4 orang. Tapi yang 3 tidak ikut mukul. Cuma yang satu yang ikut mukul.
“Lalu ia dibawa lagi ke rumah kakaknya tersangka, dan di sana ia dipukul pakai kayu dan asbak lalu disekap. Kakinya juga disayat dengan pisau kater,” ungkapnya, Senin (20/12/2021).
Lanjut Ricky untuk perkembangan, pihaknya tadi dipanggil Penyidik Polda Sumatera Utara untuk gelar perkara.
“Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik, itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Pengakuan korban juga, ia dibawa naik mobil mutar-mutar di kota Medan supaya korban mengakui agar sikorban melakukan pencurian. Karena gak tahan dianiaya, akhirnya korban mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Pelaku juga kemudian menuduh korban mencuri 40 juta uang milik BS. Sehingga BS dan temannya V mengambil sepeda motor dan hp milik korban sebagai jaminan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap petugas kepolisian tidak membuat pasal tunggal terhadap pelaku.
“Yang kita herankan kenapa penyidik membuat pasal tunggal yakni Pasal 80 ayat (1). Pasal yang paling ringan disangkakan. Sementara korban ini disekap, dianiaya, bahkan disayat. Sementara barang-barang milik korban diambil tokenya, barang bukti lain seperti mobil pelaku yang digunakan untuk membawa korban, pisau karter untuk menyayat korban, besi untuk memukul korban, kenapa kok tidak dihadirkan atau ditimbulkan,” ucap Penasehat Hukum korban.
Sementara itu BS, wanita yang merupakan warga Jalan S Parman ini disebut telah dilaporkan berbagai kasus.
Dari informasi yang dihimpun awak media BS juga sudah dilaporkan para korban- korbanya lainya terkait kasus pengrusakan dan pasal ITE.
Seperti, Laporan tersebut diantaranya : LP / 1762/V/YAN/2021 terkait pasal 45 Jo Pasal 27 UU ITE.
LP/ 2563/XI/2021 tanggal 29 November 2021.
LP/ 1761/IX/2021/ tanggal 9 September 2021.
LP/ 161/K/ I/2021/ pertanggal 26 Januari 2021.
LP/B/388/X/2021/Polsekta Sunggal, pertanggal 6 Oktober 2021.
LP/ B/1564/X/2021/SPKT/ Polda Sumut.
LP / B/2507/XI/YAN/2.5/2021/SPKT Restabes Medan pertanggal 25 November 2021.
LP / B/ 2695/ XII/YAN/2.5/2021/ SPKT Polrestabes Medan pertanggal 12 Desember 2021.
“Saya minta kasus ini ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara saja penanganannya dan jangan di Polrestabes Medan lagi,”pungkas Rajindir Singh sh Ricky. ( Bharata 1 )