Bharata Yudha.Com – Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara belum menggelar sidang kode etik terhadap Iptu DIL mantan Kasat Reskrim Polres Sergai yang diduga selingkuh dengan perwira Polwan.
Anehnya, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Iptu DIL itu terkesan ditutupi Polda Sumut tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Berbeda dengan kasus dua oknum Polres Pati yang digerebek karena diduga terlibat perselingkuhan.
Di mana kedua oknum polisi berinisial Aiptu M dan Polwan berinisial Bripka ARP langsung menjalani sidang kode etik dan rekomendasikan untuk dipecat (PTDH).
Adanya perbedaan penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi di Polda Sumut dan di Polres Pati menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat?
Seharusnya penanganan kasus dugaan perselingkuhan oknum AKP DIL dan Ipda YF, Bid Propam Poldasu harus lebih transparan dan objektif seperti yang dilakukan Polres Pati dalam menangani kasus dugaan perselingkuhan dua oknumnya yang dianggap telah mencemarkan nama baik instansi Polri.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu agar menanyakan perkembangan kasus dugaan perselingkuhan Iptu DIL kepada Kabid Humas Polda Sumut.
“Ke Kabid Humas saja bro. Biar satu pintu nanti soal keterangannya,” akunya kepada awak media.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu DIL, dengan perwira Polwan.
“Kalau (oknum) itu pacaran,” sebut Kapolda kepada wartawan, Selasa (26/10/21). Ia mengaku, jika oknum Iptu DIL tersebut telah memiliki istri. “Tapi dia sudah punya istri,” cetusnya.
Menurutnya, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira yang dikabarkan anak dari Kapolres jajaran Polda Sumut ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. “Dan ini sudah kita proses,” terangnya.
Panca sendiri tidak membantah kalau Iptu DIL tidak lagi menjabat lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Sergai. “Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat),” sebut Kapoldasu. ( Bharata 1 )