Bharata Yudha.Com– – Propam Polrestabes Medan, telah memeriksa sejumlah penyidik Polsek Helvetia.
Pemeriksaan dilakukan, terkait adanya laporan dugaan pemerasan dan penganiayaan dari istri seorang tahanan, bernama Eva Susmar.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Tomi mengatakan, setelah adanya isu yang mencuat kepermukaan terkait hal tersebut.
Dirinya mengaku, langsung memeriksa sejumlah penyidik yang menangani kasus suami Eva Susmar bernama Ramli.
“Kami dari Propam Polrestabes Medan, sudah memanggil dan memeriksa oknum tersebut, sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Muhammad Tomi saat hadir di Polsek Helvetia, Jumat (17/12/2021) malam.
Ia mengatakan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya bukti terkait hal tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, belum ditemukan atau tidak adanya bukti, artinya tidak bisa dibuktikan oknum tersebut melakuan pemerasan, meminta uang atau penganiayaan, tidak bisa dibuktikan,” sebutnya.
Tomi menyebutkan bahwa, selama suaminya di tahan, Eva berupaya memohon kepada penyidik agar meringankan hukuman suaminya.
Padahal, Eva sendiri sempat mengaku, oknum penyidik ini mendatangi rumah nya dan menawarkan keselamatan untuk suaminya, agar tidak ditembak dengan menyetor uang sebesar Rp 2 juta rupiah.
Dan juga, Eva sempat mengaku polisi juga menawarkan untuk menghilangkan sejumlah laporan di Polsek Helvetia, dengan membayar uang perlaporannya itu sebesar Rp 5 juta.
“Tapi supaya tau saja, keluarga korban sangat aktif dia berupaya berulang kali menjumpai penyidik, dia berusaha memohon meminta supaya diringankan lah jadi aktif sekali dia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Tomi menambahkah bahwa, Propam Polrestabes Medan hanya memeriksa anggota dan istri Ramli saja.
Tetapi, menurut pengakuan Eva sendiri, saat empat orang anggota Polsek Helvetia mendatangi rumah nya dan meminta sejumlah uang, agar suaminya tidak di tembak, keluarga yang lain juga ikut mendengarkan.
“Ada diperiksa (Eva), dari propam sudah kita lakukan pemanggilan terhadap keluarga, sudah kita introgasi, kita minta juga keterangan dari keluarganya,” tuturnya
“Saksi-saksi lain sejauh ini, kalau saksi pengadu sementara sampai sekarang kita hanya lakukan pemeriksaan terhadap pengadu (Eva), saksinya belum,” sambungnya.
Selain memberikan keterangan, Tomi juga menghadirkan Ramli dan rekannya Abdul. Terlihat, kondisi Ramli sehat tanpa adanya bekas lebam, sementara rekannya Abdul terlihat tidak mampu berdiri, lantaran luka tembakan dikedua kakinya.
“Kita juga sudah hadirkan Si Ramli, ini yang dikatakan yang dianiaya, ciri-ciri fisiknya, katanya ada juga ditembak, tidak ada beskas aniaya, bersih badannya, mukanya juga tidak ada lebam-lembam,” pungkasnya. ( Bharata 1 )