Bharata Yudha.Com, Medan- Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan pimpin konferensi pers akhir tahun 2021, bertempat di ruang rapat BNNP Sumut, Jum’at (31/12/2021). Dalam paparannya, Toga mengatakan bahwa pada tahun 2021 BNNP Sumut telah melakukan pengungkapan sebanyak 61 kasus dengan jumlah kasus yang sudah P 21 sebanyak 68 berkas dengan jumlah tersangka sebanyak 94 orang.
” Selama Tahun 2021, Sebanyak 101638,3 gram sabu-sabu, 25.718 butir pil ekstasi, 68004,25 gram ganja berhasil disita dari para tersangka dan ada 18 titik lahan ganja yang kita musnahkan dengan total luas ladang ganja mencapai 21 hektare dan barang bukti yang non narkotika yang disita berupa 4 unit mobil, 32 unit sepeda motor, 18 unit handphone, uang tunai sebanyak Rp.80.716,”ucap Brigjen Pol Drs.Toga H Panjaitan.
Lanjut kata kepala BNNP Sumut lagi, untuk pelaksanaan asesmen TAT ada 339 orang dan 446 orang yang terjaring dalam razia. Hal ini dalam dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat mengenai bahaya narkotika dan peredaran gelapnya.
“Maka BNNP Sumut melakukan upaya penghitungan indeks ketahanan diri remaja penyalahgunaan narkoba ( dektari ) dengan menggunakan aplikasi mobile dektari terhadap 57.437 orang remaja yang berusia 12 hingga 21 tahun dengan melakukan sosialisasi sebanyak 1.995 kali,”jelasnya.
Lebih lanjut katanya lagi, BNNP juga telah menyelenggarakan diseminasi informasi dan telah menjangkau sebanyak 7.906.377 orang dan dilakukan pada 9.974 media, baik konvensional, media luar ruang , online maupun elektronik.
Peningkatan kemampuan kapasitas masyarakat sebagai subjek pembangunan merupakan salah satu langkah yang dilakukan BNNP Sumut untuk membentuk masyarakat yang imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peningkatan kemampuan yang diberikan berupa pengetahuan dan keterampilan hingga masyarakat dapat secara mandiri melaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sebanyak 72 kegiatan workshop yang diikuti sebanyak 1.825 peserta. Selain itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat BNNP Sumut juga telah menyelenggarakan bimbingan pelatihan pengembangan kapasitas dengan diikuti oleh 25 bimbingan teknik dengan peserta 53 orang dan 1,895 penggiat anti narkotika,”sebut Ka. BNNP Sumut.
Saat ditanyakan Terkait masih banyaknya korban penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara, Jenderal Polisi berbintang satu ini mengaku masih adanya kendala anggaran untuk melakukan rehabilitasi terhad para korban penyalahgunaan narkoba.
“Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara dengan minimnya tempat rehabilitasi narkoba, terutama di kota Medan dan beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara membuat kita kesulitan untuk melakukan assessment terhadap para korban penyalahgunaan narkoba. Kecilnya anggaran yang ada di BNNP Sumut membuat kami kesulitan melaksanakan kegiatan,”sebut Toga.
Katanya lagi, disamping itu BNNP Sumut juga telah banyak melakukan kegiatan P4GN dengan memberdayakan masyarakat.
“90 % masyarakat yang terpapar narkoba ini merupakan orang miskin, nah disinilah peran pemerintah harus hadir untuk membantu mereka yang sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan memberikan mereka fasilitas rehabilitasi narkoba geratis. Fasilitas rehabilitas gratis yang dimiliki hanya 2, yaitu di daerah Deli Serdang dan pantai rehabilitasi insyaf yang daya tampungnya terbatas. Dengan minimnya anggaran yang kita miliki, langkah ke depannya kita upayakan adalah pencegahan dan diteksi dini terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Bayangkan saja bila per orang pecandu narkoba yang direhabilitasi membutuhkan biaya sekitar Rp.2.500.000 per bulan dikalikan 3 bulan lalu dikalikan jumlah penyalahgunaan narkoba, bisa dibayangkan berapa besar biaya yang dibutuhkan. Makanya kehadiran panti rehab geratis harus sesegera mungkin bisa didirikan,”pungkas Brigjen Pol Toga H Panjaitan. ( Bharata 1 )