• Rab. Sep 11th, 2024

Satreskrim Polres Labuhan Batu Ringkus Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Modus Jadi Pegawai PJKA

Satreskrim Polres Labuhan Batu Ringkus Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Modus Jadi Pegawai PJKASatreskrim Polres Labuhan Batu Ringkus Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Modus Jadi Pegawai PJKA
SHARE

Bharatayudha.com, Labuhan Batu – Seorang diduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial ME (27) yang ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polres Labuhanbatu di tempat pelariannya saat menenami teman perempuannya yang sedang sakit di sebuah rumah sakit di Pekanbaru, Riau pada Jumat (3/12/2021). Pelaku sudan melarikan uang ratusan juta dan mobil dari korbannya yang dijanjikan menjadi pegawai di kereta api/PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (10/12/2021) pagi, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri sejak Mei 2020 dan penipuan itu sudah dilakukannya lebih dari 20 kali. Meski demikian, pihaknya hanya menerima laporan 9 kasus.

“Pelaku ditangkap Jumat (3/12/2021) saat menemani teman perempuannya yang sedang sakit di rumah sakit di Pekanbaru,” katanya.

Pelaku menjanjikan korban dapat menjadi pegawai kereta api/PJKA dan berkomunikasi langsung dengan korban, tanpa ada berkas, link, brosur rekrutmen.

“Pelaku dapat korban melalui perkenalan. Rekrutmen menjadi pegawai kereta api itu akal-akalan pelaku saja. Sebenarnya tidak ada rekrutmen,” katanya.

Pelaku, kata Rusdi, mengaku kepada korban sebagai pegawai di Dinas Pertanian Labuhanbatu. Hasil penyelidikan yang dilakukan, lanjut Rusdi, diketahui ME sempat menjadi honorer di Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2012 – 2019 dan selama dalam pelarian, dia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di dinas tersebut.

Kepada para korbannya, pelaku menjanjikan bisa memasukkan mereka untuk diterima bekerja menjadi pegawai, namun harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta. Uang itu, oleh tersangka disebut sebagai uang pelicin. Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga memberikan baju dan barang-barang atribut kereta api.

“Di mana uang-uang tersebut alasannya akan diberikannya kepada orang dalam. Pada kenyataannya adalah tipu muslihat dari tersangka sendiri,” ujarnya.

Rusdi menambahkan, bukan hanya uang yang ‘dimakan’ pelaku. Tersangka juga menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1257 YD warna hitam milik korban berinisial JAM. Mobil korban itu yang digunakan pelaku untuk menemui para korbannya.

“Ketika korban sudah menyerahkan uang ke pelaku, dan korban nyatanya tidak diterima bekerja, pelaku terus berjanji-janji untuk dapat memasukkan korban bekerja, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan wilayah Labuhanbatu dan memutus komunikasi dengan korban,” kata Rusdi.

Dari kasus ini, para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Sejumlah barang bukti disita dari tersangka berupa satu lembar bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 23 Juni 2020 dari seseorang berinisial SPR ke rekening atas nama Muhamamad Erwin sebesar Rp 20.000.000, Satu lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 20.000.000.

Kemudian, bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 2.000.000, 1 lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp 35.000.000. 1 lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp 105.000.000, dalam kasus ini, pihaknya menerima 9 laporan dari warga Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

“Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ucap Mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan. (Bharata 1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *