• Rab. Okt 16th, 2024

Tikam Begal Hingga Tewas di Jalan Sei Berasekata Dedi Ditetapkan Sebagai Tersangka

SHARE

Bharata Yudha.Com – Dedi (21), yang menjadi korban pembegalan yang menikam terduga begal bernama Reza (20), ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers, pada Jumat (31/12/2021).

Riko mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Dedi sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dedi ditetapkan sebagai tersangka, setelah keluarga terduga begal bernama Reza melaporkan kasus tewasnya korban ke Polsek Sunggal, pada Selasa (21/12/2021) lalu.


“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu umur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucu nya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” kata Riko kepada awak media, Jumat (31/12/2021).

Riko mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan menemukan petunjuk, dari handphone milik Reza yang diambil oleh Dedi saat kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang, terkait dengan kejadian meninggalnya korban, berupa informasi bahwa korban ini pada saat meninggal handphone nya hilang,” sebutnya.

Riko mengatakan, setelah mengetahui keberadaan handphone milik korban, petugas langsung melakukan pengejaran.

Ternyata handphone tersebut, telah diberikan oleh kakak Dedi berinisial YR.

Kepada polisi, YR menceritakan bahwa handphone tersebut diterima dari adiknya dan telah diganti nomor.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga, lalu menghubungi adiknya yang sudah pergi ke wilayah Riau untuk pulang,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah berhasil menghubungi, Dedi pun kembali dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, pada Jumat (24/12/2021) lalu.

“Yang bersangkutan langsung menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, kami juga tengah memburu 3 orang rekan korban ( Reza ) berinisial A, D dan J yang melakukan pencurian dengan pemberatan kepada Dedi,’Kombew Pil Riko Sunarko.

Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari Selasa, 22 Desember 2021 warga Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dihebohkan dengan peristiwa penemuan mayat seorang pria yang tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi penuh dengan luka akibat senjata tajam.

Atas penemuan mayat tersebut, Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dan akhirnya mengungkap identitas korban yang tak lain bernama Reza, warga Jalan Flamboyan Raya yang diduga merupakan satu dari empat pelaku pembegalan terhadap Dedi.

Peristiwa bermula pada saat Dedi melintas di lokasi kejadian, pada saat itu handphone miliknya berdering namun dari arah pelaku muncul 4 orang yang tidak dikenal, salah satunya adalah Reza yang langsung merampas dan mencoba mengambil sepeda motor milik Dedi. Namun pada saat itu, Dedi yang membawa pisau lipat berusaha melakukan perlawanan.

Melihat Dedi menggunakan pisau, para pelaku langsung melarikan diri, namun saat itu Reza yang berada di boncengan berhasil ditarik Dedi hingga jatuh dan akhirnya ditikam hingga tewas. ( Bharata 1 )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *