Bharata Yudha.Com– Andi Dian Syahputra (47) warga Jalan Pembinaan, Dusun 3, Bandar Setia terpaksa harus berurusan dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Medan lantaran kerap melakukan pungutan liar dengan dalih uang bongkar muat barang di pasar Bengkok, Jalan Wiliem Iskandar, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Uang yang diminta secara paksa dibawah ancaman oleh Andi Dian Syahputra dari para supir mobil barang pun bervariasi dari Rp 30.000 hingga Rp.35.000.
Terakhir ia melakukan pungutan liar terhadap Prengki (27) warga Jalan Tuba 2, Medan Denai pada hari Sabtu ( 8/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB, saat itu pelaku bersama seorang rekannya mendatangi korban yang sedang menurunkan barang di pasar Bengkok dan meminta secara paksa sembari mengancam korban bila tidak memberikan uang bongkar muat, korban yang takut terpaksa memberikan uang yang diminta pelaku, namun setelah itu, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Peristiwa ini pun viral di media sosial hingga akhirnya pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022, sekira pukul 22.00 WIB, salah satu pelaku bernama Andi Dian Syahputra berhasil diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
“Pelaku kita amankan di Jalan Pembinaan, Dusun 3, Bandar Setia setelah Vidio pungli yang dilakukanya viral di media sosial. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah melakukan pungli terhadap korban yang kejadiannya viral di media sosial, hal ini ia lakukan bersama seorang rekannya. Uang yang ia dapat dari sejumlah supir kemudian ia setorkan pada ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) Medan Estate berinisial HP,”ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus. ( Bharata 1 )