Bharata Yudha.Com— Terkait tudingan yang disampaikan oleh terdakwa Ricardo pada sidang di Pengadilan negeri Medan, Selasa ( 12/1/2022) yang mengatakan bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko turut menikmati uang hasil curian dari penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp .75.000.000, yang mana uang tersebut menurut terdakwa juga dipergunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo untuk seorang anggota Bhabinsa Koramil Percut Seituan, bernama Peltu Elieser Sitorus sebagai bentuk penghargaan Polrestabes Medan atas keberhasilannya menggagalkan usaha penyelundupan ganja seberat 148 kg yang terjadi pada tanggal 20 Mei 2021, Kombes Pol Riko Sunarko Mengaku tak mau menabggapinya lantaran hal yang dikatakan terdakwa Ricardo yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang telah di PDTH itu tidak benar.
” Kasus ini terjadi, dan ditangani oleh Satresnarkoba, tidak pernah dilaporkan pada saya, gimana saya mau bagi-bagi uangnya, kasusnya saja tidak dilaporkan ke saya. Kalau dipemberitaan yang muncul kan katanya, saya yang memerintahkan agar uang itu dibagi-bagikan. Lalu masalah sepeda motor, itu kan saya beli kontan dan harganya bukan Rp.75.000.000 tapi cuma sekitar Rp.10.000.000 saja dan itu saya berikan pada Bhabinsa awal bulan Juni, sementara kasus itu akhir bulan Juni, kan tidak singkron. Jadi buat apa saya tanggapi,”jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Bharata Yudha.Com (13/1/2022) sekira pukul 14.30 WIB di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Riko juga menyebutkan bahwa apa yang dikatakan Ricardo pada persidangan adalah hal yang ngawur.
“Ah ngawur itu, dia ( Ricardo ) kan cuma katanya mendengar dari omongan orang lain, jadi buat apa saya tanggapi,”pungkas Kombes Pol Riko Sunarko. ( Bharata 1 )