• Sel. Okt 15th, 2024

Penyidik Propam Polrestabes Medan Panggil Lagi Istri Tahanan Yang Diduga Dipungli

SHARE

Bharata Yudha.Com- Muthia, istri tahanan yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum penyidik Polsek Patumbak, kembali mendatangi Unit Propam Polrestabes Medan, Kamis (20/1/2022).

Ia menjelaskan, kedatangannya ke Polrestabes Medan, untuk memenuhi panggilan oleh dari pihak kepolisian, terkait laporannya terhadap oknum Polisi yang bertugas di Polsek Patumbak.

“Diperiksa lebih lanjut lagi, dari kasus yang kemarin untuk dilengkapi lagi berkas-berkasnya, agar bisa memanggil Jupernya yang sudah melakukan pungli pada saya,” kata Muthia. (20/1/2022).

Muthia membeberkan, saat pemeriksaan berlangsung dirinya dicerca berbagai pertanyaan oleh polisi.

Seperti kronologis, cara ia menyerah uang sebanyak Rp 16 juta, kepada penyidik Polsek Patumbak berinisial Aiptu IDS.

“Saya tadi jelaskan uang itu saya serahkan dengan posisi terbungkus plastik warna hijau Rp 15 juta, diambil dengan Bapak di serahkan ke dia (IDS) dan bapak kembali lagi ke saya minta Rp 1 juta, saya serahkan Rp 1 juta jadi saya serahkan dengan jumlah Rp 16 juta,” sebutnya.

Ia juga mengatakan, selain dirinya polisi juga memeriksa beberapa orang saksi lainnya.

“Kami di sini empat orang yang diperiksa, tadi saya sudah diperiksa, itu di dalam anak saya lagi diperiksa, nanti bapak, baru nanti adik saya juga diperiksa untuk melengkapi data-data,” ucapnya.

Lebih lanjut, Muthia pun berharap agar kasus ini dapat menemukan titik terang, dan polisi bisa mengungkapkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Patumbak.

“Jadi saya cuma minta pulangkan suami saya, harapan itu saja. Saya juga manusia masih punya hati, harapan saya sumi saya dipulangkan, agar bisa berkumpul kembali dan bisa kerja seperti biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Muthia warga Jalan Garu, Kecamatan Medan Amplas, ini melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan penyidik Polsek Patumbak ke Polda Sumut.

Muthia mengaku diperas oleh polisi dan dimintai uang sebesar Rp 31 juta. Selain polisi, ia juga mengaku diperas oleh Kejaksaan sebanyak Rp 30 Juta.

Sejumlah uang tersebut diminta, terkait kasus penadahan sepeda motor yang dilakukan oleh suaminya bernama Ardi Muliawan (46) yang sehari – hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.

Ardi Muliawan di tangkap oleh personil Polsek Patumbak sekira 14 Oktober 2021 lalu. Saat itu rumahnya didatangi puluhan personil.

Suaminya disebut polisi mau dimintai keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor. ( Bharata 1)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *