Bharata Yudha.Com- Seorang ayah biadab yang tega mencabuli putri kandungnya, sebut saja Bunga ( 15 tahun, nama samaran ) berhasil diringkus Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu 18Januari 2022, sekira pukul 18.00 WIB di jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka berinisial AS (44) yang merupakan warga Kecamatan Percut Seituan berhasil menggauli Bunga dengan cara mengancam korban akan memukulinya bila mengatakan apa yang terjadi pada orang lain.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus pada Bharata Yudha.Com (19/1) malam mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 26 Desember 2021, sekira pukul 00.10 WIB, saat Bunga sedang tidur di kamarnya, lalu tersangka masuk ke kamar, dan langsung naik ke atas tempat tidur, saat itu korban sempat terbangun.
“Lalu tersangka mengancam korban akan memukul korban apa bila tak menuruti keinginannya dan menceritakan apa yang terjadi pada orang lain. Hingga akhirnya tersangka berhasil menggauli putri kandungnya,”ucap Firdaus.
Motif tersangka mencabuli korban lantaran terangsang melihat korban saat tidur, sambung Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengakhiri. ( Bharata 1 )