Bharata Yudha.Com-Kurun waktu sembilan hari, tim Siluman Ditreskrimum Polda Sumut bersama tujuh Polres jajaran berhasil menangkap 63 penjahat jalanan yang terlibat Curat, Curas dan Curanmor (3C). Lima dari mereka roboh dipelor lantaran melawan saat ditangkap.
Dari kasus tersebut, wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan mendominasi aksi kejahatan jalanan tersebut.
“Polda Sumut bersama Polrestabes Medan dan Polres penyangga diantaranya Polres Binjai, Langkat, Deliserdang, Belawan, Tebingtinggi dan Serdangbedagai mengungkap kasus 3C,” sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (12/1/2022) sore.
Kata Tatan, Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap sebanyak 50 kasus 3C mulai dari tanggal 2 hingga 9 Januari 2022. “Dari 50 kasus yang kita ungkap, 63 tersangka kita tangkap,” jelasnya.
Dia menyebut, dari 63 tersangka ini 5 diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak. “Terpaksa ditindak tegas karena mencoba melawan petugas,” ujarnya.
Polrestabes Medan yang menjadi tertinggi mengungkap kasus tersebut. “Sebanyak 32 kasus dan 38 tersangka. Diikuti Polres Belawan 7 kasus dan 11 tersangka, Polresta Deliserdang 4 kasus dan 4 tersangka, Polres Langkat 3 kasus dan 6 tersangka, Polres Binjai 2 kasus dan 2 tersangka, Polres Sergei 1 kasus dan 1 tersangka dan Polres Tebing Tinggi 1 kasus dan 1 tersangka,” paparnya.
Dia menegaskan, Polda Sumut bersama Polres jajaran terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan.
“Kami menjawab keraguan masyarakat, kami tidak ragu menindak tegas yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini diberikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Tatan. ( Bharata 1 )