Bharata Yudha.Com– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan Kekerasan terhadap penumpang becak bermotor, bernama Raymond Saragih (44) warga Jalan Setia Jadi, Kelurahan Tegal Rejo.
Kedua pelaku bernama Dedy Anto Simamora (31) warga Jalan KH Wahid Hasyim No.113 Medan dan
Hendriko Hutahaean (31) warga Jalan Sei Wampu Baru No.7 Medan, keduanya ditangkap saat berada bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fahtir Mustafa SIK MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang saat itu sedang kejadian menaiki becak bermotor (betor) melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada hari Jumat 7 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Kedua pelaku tiba tiba datang dan memepet betor serta menyuruh pengemudi becak berhenti. Dimana salah satu pelaku menodongkan pisau ke bagian perut korban dan meminta korban menyerahkan barang-barangnya,” kata Kapolsek Kompol Teuku Fathir SIK MH, Senin (14/2/2022).
Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan handphone dan uang Rp 280.000 miliknya pada Pelaku yang berhasil mengambil barang korban lalu melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
“Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Medan,”sebut Kapolsek.
Mendapat informasi tersebut, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Ketika kedua pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku Dedy Anto Simamora melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berusaha merampas senjata api milik petugas, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” katanya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis dan dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit handphone, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 potong topi dan 1 tas selempang,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku Dedy Anto Simamora merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan bebas dari Lapas pada tahun 2018,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang handphone melaporkan adanya penjualan handphone yang identik dengan handphone milik korban.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Medan Baru. ( Bharata 1 )