Bharata Yudha.Com– Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria yang melakukan pencurian besi, berinisial AM (26), yang merupakan warga Jalan Makamah, Gang Bersama, Kecamatan Medan Kota, dengan barang bukti 4 set jejak besi jendela dan satu pipa besi, usai aksinya diketahui, Polisi lamgsung memasukan pelaku ke kurungan besi di Polsek Medan Kota. pada Selasa (22/2/2022) malam.
“Tersangka diamankan oleh anggota kita yang sedang melakukan patroli,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Waka Polsek, AKP AW Nasution, Kamis (24/2/2022).
Dijelaskannya, pencurian dilakukan tersangka ruko kosong Jalan Brigjen Katamso Gang Rakyat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun milik korban Susy Irawaty (32), yang merupakan warga Jalan Sabaruddin, Kecamatan Medan Area.
Peristiwa itu terungkap ketika petugas Polsek Medan Kota menerima informasi adanya pencurian di ruko kosong. Kemudian petugas segera melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara.
“Tidak jauh dari tempat kejadian berikut barang bukti yang dicuri bersama tersangka berhasil diamankan,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota, sementara korban sudah membuat laporan Polisi nomor : LP/96/K/II/SPKT/Sek. Medan Kota, tanggal 22 Februari 2022.
Perbuatan tersangka diganjar pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Bharata 1 )