• Kam. Okt 10th, 2024

Polres Madina Dalam Operasi  Antik Toba 2022, Capai Target Operasi 111 % Sejajaran Polda Sumut

SHARE

Bharata Yudha.Com- Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H menggelar Press Release kepada Insan Media Televisi dan Cetak/Koran serta On Line wilayah Kab. Madina, terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Pada Pelaksaan “Ops Antik Toba Tahun 2022” Pada Polres Madina, rabu pagi pukul 09.00 Wib di halaman Mako Polres Madina (23/02/2022).

Turut hadir pada kegiatan tersebut Waka Polres Kompol Agus Maryana, S.H, Para Kabag Polres, Para Kasat, dan Kasat Narkoba Polres Madina Iptu Irwan, S.H, M.M serta seluruh personil Sat Reserse Narkoba Polres Mafina

“Saya bangga dan ucapkan terima kasih kepada personil Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang telah maksimal dalam bertugas dan juga kepada warga masyarakat Madina yang turut serta membantu kami dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba ini, walaupun pada “Ops Antik Toba Tahun 2022″ Polres Madina dalam kategori imbangan, namun ungkap kasus yang dilakukan dapat melebihi Target Operasi yang ditentukan oleh Polda Sumut, kami raih pencapaian 111 % dan rangking satu sejajaran Polda Sumut” sebut Reza.

Tambahnya lagi, target Operasi dari “Ops Antik Toba Tahun 2022” kali ini meliputi tiga komponen, yaitu Target Operasi Orang kami capai 100 % dan Target Operasi Lokasi mencapai 100 % juga kemudian terakhir Non Target Operasi kami capai melebihi target  111 %, dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 11 (sebelas) orang laki-laki dewasa dan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu seberat 6,96 (Enam Koma Sembilan Puluh Enam) Gram kemudian Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Seberat : 15,365Ti,37 (Lima Belas Koma, Tiga Enam Lima, Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram.

“Sebelas tersangka yang berhasil kami amankan tersebut merupakan Bandar atau Pengedar Narkotika diwilayah hukum Polres Madina, kemudian terhadap mereka semua penyidik menerapkan pasal 114 ayat 1 dan 2 subs pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun atau maksimal 20 (dua puluh) atau seumur hidup kurungan penjara” pungkas Kapolres Madina diakhir Pers Release. ( Bharata 1  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *