Bharata Yudha.Com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan, Dua pelaku tersebut bernama AM (20) warga Kel. Sirongo – ringo Kec. Rantau utara dan RVV (21) warga kelurahan Urung kompas Kecamatan Rantau selatan.
Keduanya melancarkan aksinya tersebut di Jalan Perumnas urung kompas kelurahan Urung kompas Kecamatan. Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, S.H di damping Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA Sarwedi Manurung pada awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku curas tersebut.
“kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution (13), Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14) sedang mengendari sepeda motor. Ketika itu korban Fadlan Adlani Nasution (13) Bersama dua teman nya baru saja membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang kerumah di perumnas urung kompas kel. Urung kompas kec. Rantau selatan kab. Labuhanbatu. Tiba – tiba dua orang laki- laki yang tidak dikenal, mengendari sepeda motor menyalip sepeda motor korban dari sebelah kiri dan berhasil merampas Handphone milik korban dari genggamnya hingga membuat korban bersama rekanya terjatuh.,”jelas Kasi Humas.
Selanjutnya korban dan temannya, kata Kasi Humas lagi, berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju ( kencang ), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak.
“Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y12 s. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,”pungkas Kompol Murniati. ( Bharata 1 )