Bharata Yudha.Com- Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah yang terjadi pada 15 November 2021 silam.
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri bernama Rudi Hardi alias Budi (37) warga Jalan Pelita 4, Gang Tangga Batu dan istrinya berinisial RPK yang sedang diburu Polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus kejadian berawal saat korbanya bernama Gebi Mutiara (20) warga Helvetia yang datang ke rumah kos-kostan temanya bernama Adel Br Ginting di Jalan Gelas.
Sesampainya korban disana, Adel Br Ginting lalu meminjam sepeda motor korban untuk membeli bakso di Jalan Ayahanda.
Usai membelu bakso, Adel pun kembali dan memarkirkan sepeda motor korban dengan kondisi stang terkunci di dalam garasi.
Setelah beberapa lama, korban pun hendak pulang, namun saat itu, korban dan rekanya tak lagi melihat sepeda motornya lagi.
Selanjutnya Adel dan korban langsung mengecek kamera CCTV dan terlihat dua orang mencuri sepeda motor korban.
Berbekal rekaman CCTV, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV dari lokasi.
Polisi pun berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku yang tak lain bernama Rudi Hardi alias Budi (37) warga Jalan Pelita 4, Gang Tangga Batu.
Setelah dua bulan lebih setelah kejadian, akhirnya (27/1/2022) tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mendapatkan informasi bahwa RH Melakukan pencurian sepeda motor lagi di depan SIR Salon, Jalan S. Parman. Tak hanya itu, tim Siluman besutan Kombes Pol Tatan Dirsan ini pun berhasil mendapatkan informasi lagi, bahwa RH sedang berada di rumahnya di Jalan Pelita 4, Gang Tangga Batu, Kecamatan Medan Timur.
“Tim Siluman bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban di 2 lokasi yaitu di Sir Salon, Jalan S Parman dan di Jalan Gelas bersama istrinya RPK ( DPO ). Lalu kata RH saat kita periksa mengatakan bahwa sepeda motor itu diserahkan pada temannya bernama Pendri Maruli Tua (42) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Baru untuk dijual pada penadah bernama Nardi yang merupakan warga Jalan Marelan ( DPO ) seharga Rp.3.300.000,”ucap Kompol Muhammad Firdaus ( 8/2/2022 )
Lanjut Kasar Reskrim lagi, tim pun berhasil meringkus Pendri Maruli Tua yang berprofesi sebagai tukang parkir di depan Indomaret Jalan Gajah Mada.
“Anggota kami pun bergerak mencari Nardi namun hingga kini ia dan istri pelaku berinisial RPK belum kami temukan ( DPO ). Untuk RH terpaksa kita tembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas saat kami melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti. Motif tersangka mencuri sepeda motor adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk membeli narkoba,”pungkas Firdaus. ( Bharata 1 )