Bharata Yudha.Com- Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan berhasil melumpuhkan 4 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dengan menembak kakinya, bahkan seorang diantaranya menghembuskan nafas terakhirnya lantaran berusaha melawan petugas
Para pelaku diantaranya bernama Tasrif (54) yang merupakan warga Jalan Dr Lemina, Makasar, Donald Irza Simangunsong (43), warga Jalan Pandalas, Lorong 13, Bahari serta Efrizal Chandra (43) warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor serta Indra alias Yana (49) warga Jalan Sanggar Indra Banjaran, Bandung.
Mereka diringkus Polisi usai beraksi Jalan Jemadi, Kecamatan Medan Timur pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban yang merupakan seorang wanita berinisial JL (39) sedang melakukan bimbingan belajar yang tak jauh dari rumahnya, pada saat itu korban mendapat kabar bahwa barang-barang dirumahnya sudah diambil oleh orang yang tidak dikenal.
Mendapatkan kabar tersebut, korban pun pulang dan mendapati kamar tidurnya yang berada di lantai 3 sudah dalam keadaan berantakan, saat dicek, ternyata uang kontan sebesar Rp.80.000.000 dan perhiasan emas yang tersimpan di dalam lemari sudah raib.
” Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.183.425.000, atas kejadian ini korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan,”ucap Kompol Muhammad Firdaus.
Lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Medan lagi, mendapatkan laporan korban, tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dari lokasi.
” Dari rekaman CCTV kemudian kita ketahui identitas para pelaku. Kemudian kita mendapatkan informasi bahwa 4 pelaku sedang berada di Jalan Negara, Kelurahan Medan Timur. Tim pun bergerak cepat menuju ke lokasi hingga Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus Indra, Donald, Tasrif dan Efrizal lengkap dengan barang bukti berupa pakaian dinas PDAM dan alat pbaca meteran listrik. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, dan barang-barang hasil curian dijual pada seorang wanita yang menjadi penadah. Kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti namun saat itu tersangka Efrizal Chandra berusaha melawan petugas, dengan cara merebut senjata api petugas hingga petugas terpaksa menembak mati pelaku,”ucap Firdaus.
Lebih jauh, Firdaus mengatakan bahwa tersangka Donald Irza merupakan residivis dan pernah ditahan di Polres Belawan, tersangka Indra merupakan residivis dalam kasus 363 pada tahun 2001dan pernah ditahan di Polsek Tanjung Perak, Surabaya, tersangka Tasrif juga merupakan residivis dalam kasus 363 pada tahun 2021, ditahan di Polres Jakarta Barat, sementara Efirzal Chandra merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pernah ditahan pada tahun 2010 di Polrestabes Surabaya.
” Untuk lokasi yang di Medan, para pelaku pernah beraksi di Jalan Bangka dengan kerugian Rp.340.000.000, Jalan Gajah, Medan Area dengan kerugian Rp.120.000.000, Jalan Tamiang Medan Timur, Jalan Brigjen Zein Hamid, kerugian Rp.10.000.000, dan Jalan Gatot Subroto, dengan kerugian korban mencapai Rp.70.000.000,”pungkas Kompol Muhammad Firdaus. ( Bharata 1 )