• Sen. Sep 9th, 2024

Kakinya Dipelor Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, 2 Dari 3 Residivis Roboh

SHARE

Bharata Yudha.Com- Unit Kejahatan dan kekerasan ( Jatanras ) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 tersangka pelaku pencurian dengan Kekerasan, 2 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.

Ketiga tersangka pelaku bernama Putra Ananda (23) warga Pasar 3 Tembung, Fahrul Rozi (30) juga merupakan warga Tembung serta Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Percut Seituan.

Mereka ditangkap usai beraksi di Jalan Perhubungan, Gang Teratai 5, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang pada 26 Maret 2022, sekira pukul 5.30 WIB

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang wanita berinisial NRS ( 54) membuat laporan ke Polrestabes Medan lantaran menjadi korban pencurian dengan pemberatan.

” Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Freego BK 4986 AJI yang ia parkirkan di teras rumah. Setelah itu korban membuat laporan Polisi, lalu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke lokasi. Hingga akhirnya pada hari Minggu, tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa  beberapa orang pelaku bernama Putra dan Fahrul Rozi sedang berada di Jalan Perhubungan, Gang Teratai. Kemudian tim bergerak kesana dan berhasil mengamankan keduanya,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Lebih lanjut kata Firdaus kedua tersangka pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor korban.

Para pelaku pun diinterogasi untuk pengembangan kasus, dari keterangan keduanya mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya lagi bernama Zulpriadi.

” Kemudian Zulpriadi berhasil kita ringkus dari tempat kerjanya di Jalan Pasar 5 Tembung. Si Zulpriadi juga ngaku bahwa ia bersama Putra dan Fahrul Rozi yang telah melakukan pencurian sepeda motor korban. Untuk tersangka Putra mengaku pernah melakukan pencurian dengan pemberatan dibeberapa lokasi, sementara Fahrul Rozi juga mengaku sudah sering melakukan pencurian dengan pemberatan dibeberapa lokasi di kota Medan. Dan Fahrul Rozi ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2016 dan 2019 dihukum dalam kasus narkoba. Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka Fahrul Rozi dan Putra mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas hingga pada kaki keduanya terpaksa ditembak,” pungkas Kompol Muhammad Firdaus. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *