Bharata Yudha.Com– Seorang wanita yang menjadi korban penjambretan oleh seorang pelaku, berinisial FPR (17) warga Padang Lawas Utara mengapresiasi kinerja Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman beserta jajarannya lantaran berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku.
” Saya saat itu dijambret di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2022, sekira pukul 9.15 WIB.saat itu aku baru pulang sekolah lagi nunggu jemputan di halte. Tiba-tiba datang seorang pria yang tak dikenal langsung merampas handphoneku dan langsung melarikan diri. Aku sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri, Setelah kejadian aku ditemani keluarga membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Kemudian aku di telp sama orang Polsek Medan Barat, mengatakan kalau pelaku sudah berhasil ditangkap sebanyak 2 orang dan 1 orang penadah, gitu kata orang Polsek,”ucap korban pada awak media.
Katanya lagi, saya berterima kasih kepada Kapolsek Medan Barat dan jajaranya karena berhasil mengamankan para pelaku dan mengapresiasinya.
Sementara itu Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman pada awak media (10/3/2022) mengatakan bahwa ketiga pelaku bernama Leo Martin alias Margel (24) warga Jalan Ampera ditangkap pada 8 Maret 2022 di Jalan Langgar, Tegal Sari Mandala 3, sedangkan 2 orang penadah (480) berinisial AR (33) warga Marelan dan DS ( 37) juga warga Marelan ditangkap pada pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
“Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Medan Barat, kita lakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya kita berhasil mengamankan 1 pelaku bernama Leo Martin alias Margel di Jalan Langgar, Mandala. Kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti yang dijual pada penadah yang juga kita amankan sebanyak 2 orang,”ucap Kompol Ruzi Gusman.
Kata Kapolsek Medan Barat lagi, handphone tersebut dijual pelaku pada penadah seharga Rp.600.000.
” Tersangka Leo ini seorang residivis yang sudah beraksi di beberapa tempat diantaranya, Jalan Yos Sudarso, Karakatau dan Jalan Gaharu. Para tersangka diancam dengan pasal 365 KUHPidana,”pungkas Ruzi Gusman. ( Bharata 1 )