• Sen. Sep 9th, 2024

Modus Jadi Juru Parkir, Wahyu Ditembak kakinya Karena Curi Sepeda Motor

SHARE

Bharata Yudha.Com- Satuan Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak kaki kanan seorang juru parkir (jukir) karena nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (9/3/2022) sore lalu, lantaran tersangka berusaha kabur dan menyerang petugas pada saat pengembangan kasus.

“Modus operandi tersangka

Menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya kabur” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui, Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Selasa (22/3/2022).

Firdaus menjelaskan pencurian itu dialami korban Ibnu Sidik (25), warga Dusun IV Angrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Tersangka Wahyu Danil Nasution alias Bobby (44 ), warga Jalan Bakti Luhur No 11, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan setelah menyamar sebagai juru parkir. Dia mematahkan kunci pengaman sepeda motor korban.

Korban mengetahui pencurian itu ketika hendak pulang, tidak menemukan sepeda motornya diparkir di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT POSEK MEDAN TIMUR /POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.

Dari penyelidikan polisi, pada, Senin (21/3/2022) sekira pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Fery yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 1.900.000.

“Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah dan barang bukti, tersangka  melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, mengenai kaki pelaku,” ucap Firdaus.

Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dari pelaku didapat barang bukti, 1 kemeja lengan pendek dan 1 topi dipakai saat beraksi, 1 obeng dan 2 kunci T.

Firdaus menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi dan mengonsumsi narkoba. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu.

“Motifnya, mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Tersangka sudah pernah ditangkap pada 2019 lalu dalam kasus serupa,” tambahnya.

Perbuatan tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. ( Bharata 1 )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *