Bharata Yudha.Com- Oditur Jenderal TNI, Marsekal Muda TNI Reki Irene pimpin acara pemusnahan barang bukti tindak pidana dan narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bertempat di kantor Oditur Militer Tinggi Medan, Jalan Diponegoro, Medan, sebanyak 4.156,57 gram sabu-sabu yang disita dari 3 orang mantan anggota TNI dibakar dengan menggunakan mesin Insenminator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum dilakukan pemusnahan, dilakukan upacara dan penanda tanganan berita acara pemusnahan.
Marsekal Muda, Irene dalam wawancara dilokasi acara menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari beberapa kasus.
” Total sabu yang dimusnahkan ada 4.156,57 gram yang disita dari 3 tersangka diantaranya dari, Peltu Muhammad Ali Edward Mohan sebanyak 87,78 gram sabu. Kemudian dari Sertu Abdulah sebanyak 2.025 gram sabh serta dari Kopda Tamudi sebanyak 2.092, 79 gram sabu-sabu,”sebut Oditur Jenderal TNI.
Katanya lagi, untuk barang bukti senjata api ada 3 pucuk yang mana salah satunya disita dari Koptu Prasetya Mugi Pamungkas.
” Untuk tiga pucuk senjata api kita musnakan adalah dari kasus pembunuhan seorang wartawan di Siantar dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi hingga tidak bisa digunakan kembali,”pungkas Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme SH.,.MH. ( Bharata 1 )