Bharata Yudha.Com- Tim Jatanras Presisi, Satreskrim Polrestabes Medan kembali melakukan penangkapan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kusuk refleksi 128, di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan pada 5 April 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus pada awak media (8/4/2022) menjelaskan bahwa kejadian pencurian di tempat usaha, warga Jalan Kepiting, Kecamatan Medan Area, bernama Hendri berawal dari laporan seorang pekerja korban bernama Sania, tentang adanya pencurian barang-barang berupa 1 unit lousspker, 2 handphone, 1 unit set CCTV dan 2 unit AC serta uang tunai sebesar Rp.2.000.000.
Atas kejadian pencurian ini kemudian Hendri membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Mendapatkan laporan ini, Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV diketahui identitas seorang pelaku bernama Heri Sinaga alias Apek (46) warga Jalan Aksara, Gang Padat, Kecamatan Medan Tembung yang sedang berada di Jalan Negara, Kecamatan Medan Perjuangan.
” Selanjutnya Tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Heri Sinaga alias Apek pada 7 April 2022. Kemudian ia diinterogasi dan mengakui perbuatannya bersama rekanya bernama Heri Gendut ( DPO ),”ucap Kompol Muhammad Firdaus.
Lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Medan lagi, dari hasil Interograsi juga didapatkan informasi bahwa Heri Sinaga alias Apek merupakan residivis, yang pernah ditahan di Polrestabes Medan, pada tahun 2011 dalam kasus narkoba dan pada tahun 2000 pernah ditangkap kembali juga dalam kasus narkoba oleh Polsek Percut Seituan.
” Para pelaku masuk ke tempat usaha korban dengan cara merusak pintu dengan menggunakan linggis. Ini mereka lakukan untuk bisa membeli narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”pungkas Kompol Muhammad Firdaus.( Bharata 1 )