• Sel. Okt 15th, 2024

9 Dari 10 Tersangka Anak Dipulangkan Pada Orang Tua, Unit PPA Kedepankan Sistim Peradilan Anak

SHARE

Bharata Yudha.Com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan Kedepankan Sistim Peradilan Anak dalam menangani perkara anak pelaku penganiaya terhadap 3 pelajar lainya di Jalan Sei Padang.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa pada awak media dikantornya. (13/5/2022).

” Jadi kejadian yang di Jalan Sei Padang, jadi benar tejadi penganiayaan terhadap 3 orang pelajar berinisial MA mengalami luka tusuk pada punggung belakang sebelah kanan, Az luka pada kepala dan MR mengalami luka tusuk punggung sebelah kiri yang kondisinya hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit. Dari kejadian itu, kami menetapkan 9 dari 10 anak tersebut menjadi tersangka serta 1 dari 9 tersangka dalam hasil gelar perkara dilakukan penahanan. Keseluruhan para tersangka masih berstatus sebagai pelajar yang mana sebentar lagi akan mengikuti ujian sekolah. Sementara 1 orang tidak terbukti melakukan penganiayaan.  Pada 9 pelajar ini dikenakan pasal 80 ayat (2) dengan sanksi pidana 5 tahun, yang mana perbuatan ini merupakan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Ketiga korban ini masih berstatus pelajar. Para tersangka yang 9 orang ini tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar dan proses hukumnya tetap berjalan dengan mempedomani sistem peradilan anak, dimana dalam pelaksanaanya melibatkan para pihak untuk diversi dan bila itu tidak berhasil maka proses hukumnya berlanjut,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Kata Kompol Teuku Fatir lagi, terhadap 9 orang tersangka ini dikembalikan pada orang tuanya karena didalam aturan tersebut tidak dilakukan penahan kecuali sanksi pidana diatas 7 tahun.

” Kami akan terus berkomunikasi dengan para orang tua tersangka anak agar kooperatif dalam proses hukum yang bejalan. Kita himbau pada para orang tua untuk bisa lebih ketat dalam pengawasan anak- anak mereka karena saat sekarang ini marak perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak usia sekolah. Hingga ini jadi perhatian kita bersama,” pungkas Fatir.

Selain menetapkan 9 anak pelaku ini menjadi tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan benda tumpul serta pecahan keramik yang digunakan untuk menganiaya 3 korban.

Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi penganiayaan terhadap 3 pelajar dijalan Sei Padang, kecamatan Medan Baru pada Selasa (10/5/2022). Para pelajar ini terlibat penganiayaan lantaran saling ejek dalam pertandingan footsal antara kelompok korban dengan kelompok pelaku. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *