Bharata Yudha.Com– Polrestabes Medan yang terletak di Jalan HM Said tiba-tiba menebar bau narkotika jenis sabu-sabu yang dibakar dengan menggunakan mesin Insenminator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak lebih kurang delapan belas ribu gram sabu-sabu yang berhasil disita dari 3 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Para pelaku tersebut berinisial DS alias LK (26) yang merupakan warga pasar 7 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang dan WI (46 ) yang merupakan warga Aceh Timur serta seorang wanita berinisial AIS yang merupakan seorang kepala lingkungan di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari beberapa kasus yang berbeda-beda.
” Yang pertama berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan di salah satu terminal bus di Jalan SM Raja, saat itu petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS dengan barang bukti berupa 1 tas ransel berisi 7 bungkus sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,” ucap Kapolrestabes Medan.
Lebih lanjut kata Valentino, Pengungkapan kasus berikutnya saat Unit Reskrim Polsek Helvetia di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo kecamatan Medan Sunggal berhasil mengamankan seorang pengemudi sepeda motor N-Max Berinisial WI, saat digeledah dalam jok sepeda motor miliknya ditemukan 3 bungkus narkoba jenis sabu-sabu..
” Dengan barang bukti tersebut, jika harga eceran 1 gram sabu-sabu dihargai Rp.650.000 jika di kali kan 18.180 gram maka nilainya sebesar Rp.11.817.000,000 dan bila diasumsikan 1 gram bisa dipakai oleh 10 orang maka dikalikan dengan 18.180 gram, maka sebanyak 180, 180 orang bisa diselamatkan dari bahaya Narkotika. Kami juga bersama Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara akan memberikan rekomendasi agar bapak Kapolda Sumatera Utara memberikan reward pada Kapolsek Helvetia dan jajaranya atas prestasi yang diraih,” pungkas Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. ( Bharata 1)