Bharata Yudha.Com – Dua orang terduga pelaku pelempar batu bayaran pada bus penumpang Sartika BK 7285 DP berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara.
Kedua terduga pelaku bernama Erikson Sianipar (37) yang merupakan otak pelaku diamankan di Batubara sedangkan Bonar Sinaga ( 28 ) eksekutor yang merupakan pelempar batu berhasil diringkus pada saat sedang berada di kota Siantar.
Hal ini dikatakan Direktur Kriminal umum, Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Nasution saat Konfrensi pers di Polda Sumatera Utara (9/5/2022) pukul 14.00 WIB.
” Terkait hasil pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 29 April 2022 sekira pukul 09: 00 WIB, dimana kejadian tersebut terjadi di Jalan lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Indrapura, Kabupaten Batubara. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial Ahmad Alwi (18) yang masih berstatus sebagai pelajar meninggal dunia yang merupakan warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Tersangka ada 2 orang yang diamankan bernama Erikson Sianipar, warga Batubara, ditangkap di Sekitar Kabupaten Batubara yang merupakan otak pelaku dan seorang rekannya bernama Bonar Sinaga yang bertugas sebagai eksekutor, ditangkap di kota Siantar pada ( 6 Mei 2022) yang melempar bus dengan menggunakan batu,” ucap Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara lagi, Bonar Sinaga melempar bus atas suruhan dari Erikson Sianipar yang merasa sakit hati pada pemilik mobil lantaran uang perbaikan mobil bus sebesar Rp.5.700.000 tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi supir milik Ratna Pasaribu pada tahun 2020.
” Otak pelaku memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 pada pelaku untuk melempar kaca bus lantaran sakit hati, pelaku Bonar Sinaga terpaksa kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak betis kananya karena melawan petugas. Para pelaku kita ancam dengan pasal 355 ayat (2) Subs pasal 353 ayat (3) Sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Tatan juga mengatakan bahwa kejadian ini merupakan dendam pribadi para pelaku dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik maupun arus balik lebaran.
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi pelemparan batu mengakibatkan kaca bus penumpang P.O Sartika pecah hingga mengakibatkan Seorang penumpang tewas.
Dalam postingan Ratna Savitri Pasaribu di media sosial meminta Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes mengungkap kasus pelemparan bus miliknya yang mengakibatkan seorang penumpangnya terluka dan akhirnya meninggal dunia.
“Mohon kepada bapak Kapolres Batu Bara supaya lebih serius menangani kasus ini pak.. “, tulis Ratna di media sosial.
Disebutkan Ratna pada postingannya, setelah seminggu menjalani perawatan di Rumah Sakit Bina Kasih Medan akhirnya Ahmad Alwi ( korban ) pelemparan oleh orang yang tak dikenal, meninggal dunia. Kamis (5/5/22) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban Ahmad Alwi, warga Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, saat kejadian menumpang bus Sartika dari Tanjung Tiram menuju Medan, pada Jumat (29/4/22).
Menurut Ratna Sativi Pasaribu yang merupakan pemilik bus Sartika pada postingannya di Media Sosial, ditengah perjalanan tepatnya di bawah jembatan tol Indrapura, pukul 10.00 WIB seseorang melemparkan batu besar ke kaca depan mobil.
Lemparan batu mengenai kaca depan dan mengenai salah satu penumpang di dalam (yang duduk di bangku belakang supir) hingga mengenai bagian kepala korban.
Kondisi korban waktu itu sangat kritis dan segera dilarikan ke Rumah Sakit PTC Desa Sipare – pare dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Masih berdasarkan postingannya, Ratna menyebutkan menurut saksi Hendra (35) yang merupakan supir bus Sartika, yang melempar datang dari arah berlawanan naik sepeda motor matic memakai jaket hitam dan mengenakan helm hitam. Begitu kejadian mereka langsung melarikan diri.
( Bharata 1 )