• Sen. Sep 9th, 2024

Kasus Pencurian Becak, Polisi Sebut Penadah Sudah Diamankan, Redyanto Sidi  : Evaluasi Kasus, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan 

SHARE

Bharata Yudha.Com– Terkait kasus pencurian becak barang milik pedagang sayur bernama Ahmad Muliadi Nasution, Warga Pasar 4, Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan mengaku bahwa penadah sudah dinamakan namun tidak ditahan. Hal ini dikatakan langsung oleh Agus melalui sambungan telepon pada hari Senin (30/5/20222).

 

” Untuk penadah sudah kita amankan namun tidak kita lakukan penahanan, untuk teknis silahkan datang dan  tanya ke Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan karena tidak etis dijelaskan melalui telepon,” ucap Agus.

 

Sementara Kanit Reskrim Iptu Bambang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal ini.

 

” Bukan ditahan, itu dipanggil penyidik, setelah itu dipanggil sebagai tersangka dalam perkara 480 ( penadah ), ia tidak kita tahan karena pelaku pencurian ya belum ditangkap atau belum diketahui. Pelaku 480 tidak kita tahan karena koperatif dan dijamin oleh pihak keluarga dan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan.

Sementara itu, Ahli Hukum dari Universitas Hukum Panca Budi Medan, Redyanto Sidi saat dimintai pendapatnya (30/5) mengatakan bahwa perlu ada evaluasi kasus dan evaluasi kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrimnya.

” Sungguh memperihatinkan, saya rasa perlu evaluasi terhadap kasusnya dan kinerja Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrimnya. Penyidik harus membuktikan bahwa masyarakat pencari keadilan tanpa  melihat siapa korbanya dan apa perkaranya. Dan bila penadah sudah diketahui tentunya Polisi juga sudah harus bisa menangkap pelakunya. Kalau penadah ini bisa ditahan namun ini diskresi Kepolisian. Pimpinan Kepolisian seharusnya mengatensikan kasus ini dan memantau jajaranya karena ini tanggung jawab mereka sebagai pimpinan, dan sudah 7 bulan kasunya,” tegas Redyanto Sidi.

Diketahui kasus pencurian becak bermotor Yamaha Jupiter BK 6654 CP dilaporkan Ahmad Muliadi Nasution pada 23 Oktober 2021 lalu.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 6 Oktober 2021, sekira pukul 04.30 WIB, di Pajak Gambir dan warga Pasar 4 Datuk Kabu Desa Tembung, Deli Serdang ini membuat laporan yang tertuang dalam LP 2085 /X/ 2021/SPKT Percut Seituan.

Menurut Ahmad Muliadi Nasution, saat itu ia hendak berbelanja ke pasar dengan menggunakan becak bermotor namun sialnya, saat sedang berbelanja becak yang ia gunakan sehari-hari untuk mencari nafkah hilang dicuri maling.

Menurut korban kasus ini tidak ada titik terangnya walaupun terduga para pelaku sudah diketahui identitasnya. Salah satunya merupakan seorang penadah barang curian yang berstatus sebagai terlapor.

“Kami cari tau lah siapa yang bawa becak kami itu, terus pas jumpa dibilang yang bawa becak kami ini berinisial AHP.  Becak ini ia beli dari seorang agen yang merupakan tetangganya, terus kesana lah kami, ke rumah agen itu dengan membawa BPKB dan STNK kendaraan, pas disana udah jumpa sama agen itu , itulah dibilangnya ia beli dari seseorang,” ucap korban.

Katanya lagi, itulah aku ribut, minta agar becak aku dikembalikan, namun istri si AHP ini berkeras minta agar uangnya juga dikembalikan.

“Yang menerima uang kan bukan aku, si pencuri, aku ya nggak tau masalah itu, yang aku tau, itu becak ku yang dicuri. Kan sudah jelas siapa penadahnya, dan dia juga yang ku laporkan ke Polsek Percut Seituan yang hingga kini belum juga ditangkap oleh Polsek Percut Seituan, agak kecewa juga aku ma kerja mereka, dari tanggal 23 Oktober 2021 lho aku ngelapor nya, dan anehnya, si terlapor ini sudah dipanggil namun tak ditahan, kan bisa diurut, kejadiannya dari mana ia beli becak curiannya, aku minta Kapolsek Percut Seituan Kompol Agus Setiawan bisa segera menangkap para pelaku,” Pungkas korban. ( Bharata 1 )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *