• Jum. Nov 8th, 2024

Keluarga Korban Tahanan Diduga Bunuh Diri di Polresta Deli Serdang, Datangi Propam Poldasu

SHARE

Bharata Yudha.Com- Terkait kematian seorang pria yang merupakan tersangka kasus pencabulan yang diduga bunuh diri di ruangan Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang yang menurut pihak keluarga diduga kuat kematiannya penuh kejanggalan dan luka lebam Didampingi penasehat hukumnya Indra Kesuma Damanik SH datangi Propam Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan. Sabtu ( 14/5/2022).

” maksud dan tujuan kami, datang ke Polda Sumatera Utara adalah untuk membuat pengaduan di Propam Polda Sumut atas kematian anak dari bapak Sutimin bernama Irwanto alias Muhammad Ragil, yang merupakan tersangka dalam kasus pencabulan yang diduga telah melakukan perbuatan bunuh diri, tetapi orang tua korban menemukan kejanggalan -kejanggalan, pada saat jenazah sampai di rumah duka yang sudah dalam keadaan terbungkus kain kafan, jadi pihak keluarga berinisiatif untuk membuka kain kafan tersebut dan saat itu disekujur tubuh jenazah Irwanto alias alias Ragil, disaksikan oleh seluruh keluarga korban dan para tetangga, terdapat adanya luka lebam dan luka lebam itu difhoto dan dividioakan,” ucap kuasa hukum kelurga korban, Indra Kesuma Damanik.

Katanya lagi, atas adanya luka lebam dan keganjilan tersebut memiliki inisiatif untuk mencari kebenaran dengan membuat laporan ke Propam Polda Sumut.

” Saat di Propam Polda, kehadiran kita sudah diterima oleh Ipda Frans Purba, jadi ada keterangan dari beliau, bahwa sudah ada laporan di Polresta Deli Serdang, tapi selanjutnya beliau ( Frans ) menerangkan bahwa laporan tersebut model ” A ” . Akan tetapi keluarga korban tetap berkeinginan menjadi pelapor langsung di Propam Polda Sumatera Utara, ingin mencari keadilannya di sini. Tapi kami tetap mempedomani informasi dari Ipda Frans Purba, dan kami akan minta laporan itu agar dilimpahkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Nah setelah kami minta nanti agar laporan ditarik atau dilimpahkan ke Propam Polda Sumatera Utara tapi dari pihak Propam Polresta Deli Serdang setuju maka kami apresiasi hal itu, tapi bila Propam Polresta Deli Serdang tetap ingin memproses dengan model A , maka kami akan tetap menggunakan hak untuk membuat laporan sendiri di Propam Polda Sumatera Utara, dalam kapasitasnya sebagai orang tua kandung dari Irwanto alias Muhammad Ragil,” pungkas kuasa hukum.


Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pria yang merupakan tersangka dalam kasus pencabulan atas nama Irwanto alias Muhammad Ragil ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang dari kawasan tanah Karo dan dibawa langsung ke Satreskrim Piolresta Deliserdang untuk diperiksa, namun lantaran hari telah larut malam, pemeriksaan terhadap tersangka dihentikan dengan maksud akan dilanjutkan pada esok harinya. Namun naas pada pagi harinya (11/5/2022) ditemukan sudah tidak bernyawa lagi dengan kondisi tergantung dengan seutas kabel listrik mengalunh dilehernya. (Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *