• Sen. Sep 9th, 2024

LBH Medan : Kasus Pencurian Tak Terungkap, Bukti Polsek Percut Tak Profesional

SHARE

Bharata Yudha.Com– Terkait kasus pencurian becak bermotor Yamaha Jupiter BK 6654 CP milik seorang pedagang di Pajak Gambir, warga Pasar 4, Datuk Kabu, Desa Tembung , Percut Seituan yang sudah dilaporkan oleh korbanya Ahmad Muliadi Nasution ke Polsek Percut Seituan dengan nomor laporan LP 2085 /X/ 2021/SPKT Percut Seituan pada tanggal 23 Oktober 2021 yang mana hingga kini sudah kurang lebih 7 bulan semenjak dilaporkan tidak ada kemajuan, Lembaga Bantuan Hukum Medan, melalui Sakit Direktur LBH, Irvan Saputra SH menduga bahwa kinerja Polsek Percut Seituan tidak profesional.

” Terkait kasus pencurian yang dialami Ahmad Muliadi, LBH Medan menduga Polsek Percut Seituan tidak profesional, mengapa demikian, karena bila melihat apa yang dialami oleh korban, Ahmad Muliadi yang diduga sebagai korban pencurian dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 Jo 480 yaitu terhitung dari Oktober 2021 hingga saat ini, kurang lebih sudah 7 bulan, LBH Medan menduga hal itu adalah bentuk ketidakprofesionalan Polsek Percut Seituan dalam hal menyelesaikan laporan dari Ahmad Muliadi Nasution, berdasarkan pemberitaan yang kami terima disebutkan bahwa korban Ahmad Muliadi sudah menyampaikan pada pihak Polsek Percut Seituan bahwa becak bermotor miliknya tersebut ada pada orang lain setelah kejadian pencurian yang dialaminya pada 6 Oktober 2021 dan itu sudah disampaikan baik pada penyidik maupun terduga penadahnya dengan memperlihatkan BPKB dan STNK kendaraan tersebut. Ini sudah jelas dan sudah dapat diketahui siapa saja terlibat, baik penadah maupun pelaku. Beranjak dari sana seharusnya Polsek Percut Seituan dipimpin Kanit Reskrimnya sudah bisa dengan mudah menangkap baik pelaku maupun penadah dan siapa saja yang terlibat,” ucap Irvan Saputra SH MH.

Lanjutnya lagi, terkait dengan apa yang sudah dilaporkan oleh korbanya, secara hukum tidak perlu ditangkap pelakunya , penadahnya saja sudah bisa diproses apa lagi pelakunya ditangkap.

” Maka dari itu LBH Medan meminta pada Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrim segera menindaklanjuti laporan Ahmad Muliadi Nasution demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dan menghindari perspektif negatif yang sering kali dialamatkan pada Polsek Percut Seituan, oleh karena itu berdasarkan KUHAP seharusnya kasus ini harus sudah selesai dan tidak berlarut-larut karena dalam hukum ada azas peradilan cepat oleh karena itu segera Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan untuk melakukan penangkapan dan memproses terhadap para pelaku dan penadahnya demi tegaknya hukum dan korbanpun tidak beranggapan negatif pada Polsek Percut Seituan karena bila tidak akan berdampak pada pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang bekerja secara profesional dan proposonal. Jika kasus ringan seperti ini saja tak selesai bagaimana kasus berat lainya dan bisa dipertanyakan kinerja Polsek Percut Seituan,” Pungkas Wakil Direktur LBH Medan. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *