Bharata Yudha.Com- Polsek Medan Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor di bengkel bubut Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum III.
Tersangka SS (42), warga Medan telah diamankan, dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan didampingi Panit I Reskrim Ipda Widiyatma Lumbanraja kepada wartawan, Selasa (17/5/2022) menyebutkan, kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi Senin (9/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
“Kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana, yakni pencurian dengan pemberatan,” sebutnya.
Dijelaskannya, dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 4471 KN.
Peristiwa itu berawal saat pelapor Jonny, hendak menuju tempat usaha bengkel bubutnya di Jalan Puri. Sekuriti mendatanginya dan mengaku kemarin melihat SS membawa sepeda motor milik pelapor tanpa sepengetahuan.
Pelapor kemudian memastikan dan ternyata benar sepeda motor yang semula terparkir dalam bengkel bubut sudah tidak ada lagi di tempatnya, sementara kunci kontaknya masih ada padanya. Korban lalu melapor ke Polsek Medan Kota.
“Berdasarkan laporan korban kita melakukan penyelidikan hingga tim mengetahui keberadaan tersangka pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB dan langsung diamankan,” terangnya.
Tersangka merupakan pekerja di bengkel bubut itu kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan, sedangkan barang bukti diamankan untuk proses persidangan. ( Bharata 1 )