Bharata Yudha.Com- Seorang mantan narapidana dalam kasus narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Binjai berinisial C yang merupakan warga Kecamatan Sunggal babak belur dihajar warga setelah aksi pencabulan yang dilakukanya terhadap Bunga ( nama samaran ) yang masih berumur 10 tahun dipergoki salah seorang warga. Kamis (9/6/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi langsung di ruangannya pada (10/6/2022) siang mengatakan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga dengan cara memasukan jarinya pada alat kelamin Bunga.
” Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 2000 rupiah. Tersangka melakukan pencabulan di kebun sawit tak jauh dari rumahnya. Tersangka juga merupakan mantan narapidana dan baru keluar dari lapas pada tahun 2019,” ucap Fathir.
Katanya lagi, saat melakukan pencabulan terhadap korban, seorang anak memergoki aksi bejatnya dan melaporkan kejadian ini pada warga. Wargapun datang langsung menghajar pelaku hingga babak belur.
Akibatnya pria yang tangan dan tubuhnya dipenuhi tataoo babak belur, beruntung nyawanya selamat lantaran Polisi dari Polsek Sunggal yang langsung mengamankan pelaku ke Polrestabes Medan.
Kepada awak media pelaku mengaku melakukan pencabulan lantaran tak kuasa membendung hawa nafsunya lantaran ditinggal pergi oleh istrinya.
” Aku lakukan pakai jari kiriku karena aku udah lama ditinggal pergi sama istriku,” ucap pelaku.
Akibat perbuatannya, Pelaku harus mendekam di Penjara Polrestabes Medan dan diancam pasal pencabulan, undang-undang perlindungan anak. ( Bharata 1 )