Bharata Yudha.Com-Seorang pria, yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berpangkat Letkol diamankan tim Paminal Polres Langkat, di Café Bosque, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (13/6/2022) pagi.
Saat diringkus, Refi Fauji (53) sempat mengelak. Namun, saat Polisi menanyakan tentang uang hasil pemerasannya, pria paruh baya itu tak bisa berkelit.
Penangkapan warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat itu dipimpin oleh Wakatim Paminal Polres Langkat Aipda Herdianto dengan barang bukti uang kontan sebesar Rp.500.000 yang diduga hasil pemerasan.
Kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022 sekira jam 19.30 WIB, Ahmad Yani (korban) warga Lingkungan Karya, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, ditelepon pelaku.
Dalam pembicaraan itu, tersangka mengaku sebagai anggota BIN berpangkat Letnan Kolonel.
Tersangka mengaku bahwa dirinya bisa mengurus korban untuk menjadi Kepala Puskesmas di daerah Brandan. Saat itu, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp200.000 kepada tersangka, agar tidak diperiksa oleh teman tersangka yang katanya ada di KPK.
Dari pertemuan itu, mereka kemudian membuat janji untuk bertemu di Stabat, Senin (13/6/2022) pagi. Tersangka juga mengiming-imingi korban akan menjadikanya sebagai Kepala Puskesmas di daerah Brandan.
Merasa tertipu, korban kemudian menghubungi aparat kepolisian, untuk memastikan bahwa korban adalah anggota BIN atau tidak.
Setelah korban bertemu di Café Bosque, tersangka meminta uang sebesar Rp500.000 kepada korban, sebagai uang administrasi.
Setelah penyerahan uang tersebut, tim Paminal Polres Langkat dan anggota Koramil/07 Stabat Kodim 0203/Langkat bergerak cepat mengamankan tersangka.
Awalnya, tersangka tak mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai adik salah seorang Jenderal TNI.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolres Langkat dan korban membuat laporan di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP / B / 579 / VI / 2022 / SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT,tgl 13 Juni 2022.
Dari tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel genggam merek Oppo warna merah, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp700 ribu. “Refi Faujini tadi dah ditahan,” sebut sumber dari Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Luis saat dikonfirmasi via telepon ( 13/6/2022) membenarkan kejadian tersebut.
” Iya benar, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan,” pungkas Luis. ( Bharata 1 )