• Kam. Okt 10th, 2024

Pangkoarmada I :  SPDP Kapal MT Nord Joy Sudah Diserahkan Ke Jaksa dan Sudah  21

SHARE

Bharata Yudha.Com- TNI Angkatan Laut  melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pelayaran  Kapal MT. Nord Joy yang ditangkap unsur Komando Armada I. Hal tersebut dikatakan Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah di atas kapal MT Nord Joy Batam. Jumat (10/6/22)

MT Nord Joy, Kapal berbendera Panama ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/22) pekan lalu.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT. Nord Joy tidak dapat menunjukan  bukti perijinan lego jangkar  dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia” Jelas Pangkoarmada I

Berdasarkan dugaan pelanggaran  awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.


“Saya Tegaskan Kembali Bahwa MT Nord Joy telah dalam proses hukum dimana saat ini penyidik pangkalan sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Batam yang selanjutnya menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam” Tutur Pangkoarmada I.

“Terkait isu  yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut  tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I,  kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan, jadi tidak benar ada negosiasi itu, tegasnya.

Captain Kapal,           juga membenarkan bahwa dia tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT. Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL seperti yang diberitakan oleh beberapa media.

Namun demikian Pangkoarmada I mengharapkan kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti akan adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan Kapal MT. Nord Joy agar dapat melaporkan Kepada Pihak TNI AL sehingga akan memudahkan investigasi mengungkap oknum   Perwira TNI AL yang dimaksud.

“Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencamaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut”, Pungkas Pangkoarmada I. ( Bharata 1 )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *