Bharata Yudha.Com- Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus 2 dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korbanya bernama Siwan Berutu (27 ) warga Sidikalang.
Para berinisial K (42) dan HT (41) yang merupakan warga Jalan Pernah Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor diringkus Polisi pada hari Kamis, 16 Juni 2022, dari dalam pemandian uap ( oukup ) tak jauh dari tempat tinggal para pelaku.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Darma didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring pada awak media menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada saat korban berhenti di depan warung. ayam penyet Surabaya pada tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul 22.00 WIB, saat itu tiba-tiba datang para pelaku bersama seorang rekanya berinisial D ( DPO ) langsung merampas tas milikn korban.
Saat itu korban berusaha melawan sambil mempertahankan tas miliknya, namun ketiga pelaku malah memukuli korban hingga babak belur.
” Usai mengambil tas dan memukuli korban, ketiga pelaku kabur dengan menggunakan mobil BK 1144 MU. Sementara korban mengaku kehilangan uang sebesar Rp.60.000.000 yang tersimpan dalam tasnya yang dirampas para pelaku,” ucap Kompol Dedi Darma.
Lanjut kata Kapolsek Delitua lagi, atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Delitua. Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi hingga akhirnya unit Reskrim Polsek Delitua dibawah pimpinan Iptu Irwanta Sembiring berhasil menemukan mobil pelaku yang digunakan untuk merampas tas milik korban.
” Kemudian kita cari informasi siapa pemilik mobil Avanza BK 1144 MU tersebut, dari keterangan pemilik bahwa mobil tersebut pada saat kejadian dirental oleh para pelaku. Berbekal dari informasi tersebut lalu para pelaku berinisial K dan HT berhasil diringkus pada tanggal 16 Juni 2022 saat berada di dalam oukuo di Jalan Parang,” jelas Dedi Darma.
Selain para pelaku, lebih lanjut kata Kapolsek Delitua, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza BK 1144 MU , 2 handphone, uang tunai Rp.12.400.000, 1 tas ransel milik korban, 1 buku tabungan BCA dan beberapa barang lainya milik korban. ( Bharata 1 )