• Kam. Okt 10th, 2024

15 kg Ganja, 200 butir Erimin 5, 48,810 gram Sabu-sabu dan 350 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polrestabes Medan

SHARE

Bharata Yudha.Com– Satuan Reserse Narkoba  dan Polsek Sejajaran Polrestabes Medan berhasil meringkus 9 orang tersangka dari 6 lokasi berbeda dengan barang bukti 15 kilo ganja , 200 butir pil Erimin, 5,48,820 gram sabu-sabu dan 350 butir pil ekstasi.

Hal ini dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda disaat acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman apel Polrestabes Medan pada 4 Juli 2022, pagi.

” Tersangka ada 9 orang dengan barang bukti dan para pelaku diantaranya, RS (22) seorang mahasiswa , warga Jalan Sidomulyo, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang ditangkap dengan barang bukti 6 kilo sabu di pool bus Rajawali di Jalan Ngumban Surbakti,” ucap Valentino.

Katanya lagi, lalu tersangka lain berinisial MEM ( 44 ) yang berprofesi sebagai supir dengan barang bukti 15 kilo ganja yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur di Jalan Delitua Gang  Madrasah.

” Tersangka IJ alias U (58) warga komplek Veteran Percut Seituan ditangkap dengan barang bukti 1 kilo sabu. Kemudian pada tanggal 21 Juni 2022 di Jalan Brigjen Katamso , Gang Subur, Kelurahan Sei Mati Polisi berhasil mengamankan 2 orang berinisial RAPS dan SH yang merupakan warga Medan Tuntungan dengan barang bukti 250 butir pil ekstasi,” ucap Kapolrestabes Medan.

Lebih lanjut kata Valentino, tersangka JA , A dan MA warga Aceh ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti 24,710 gram sabu-sabu di salah satu kamar kost di Jalan Sei Batanghari. Tersangka A (20) berprofesi sebagai mekanik sepeda motor, warga Jalan HM Yakub , Sei Kera, Medan Kota, dengan barang bukti 14.100 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi dan 200 butir pil Erimin.

” Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2, Subs pasal 112 ayat 2, Subs pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” ungkap Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Selanjutnya barang bukti tersebut Dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mesin Incenerator milik BNNP Sumut dan direbus dengan air mendidih. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *