Bharata Yudha.Com– Unit Reskrim Polsek Helvetia bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pelaku pelecehan seksual erhadap seorang wanita berinisial SH (20) warga Kecamatan Helvetia berinisial MFG ( 31 ) yang merupakan warga Jalan Pembangunan, Gang Mushola, Kecamatan Helvetia.
MFG diringkus Polisi lantaran meremas payudara korban dengan modus berpura-pura bertanya sesuatu. Selasa (19/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kejadian ini pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, sementara SH sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada (19/7/2022) sore menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban sedang berjalan kaki dari tempat kerjanya mengarah ke salah satu kedai, saat itu dari arah belakang muncul pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 5050 AFE yang langsung menghampiri korban dengan berpura-pura bertanya kepada korban, namun saat SH menoleh ke arah samping, pelaku langsung meremas payudara korban dan langsung tancap gas.
” Jadi si korban ini sedang jalan kaki, lalu datang pelaku menghampiri korban dengan pura-pura bertanya, namun saat korban lengah, pelaku langsung meremas payudara korban dan langsung melarikan diri. Setelah korban membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus MFG dari rumahnya di Jalan Pembangunan,” ucap Kasat Reskrim.
Katanya lagi, saat diinterogasi, pelaku mengaku iseng melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
” Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak, namun belum punya pekerjaan tetap. Selain pelaku sebagai barang bukti kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Supra milik pelaku, 1 rekaman CCTV kejadian, 1 handphone pelaku dan 1 set pakaian yang digunakan saat beraksi. Pelaku diancam dengan pasal 289 KIHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan. ( Bharata 1 )