• Sel. Okt 15th, 2024

BNNP Sumut Gagalkan Peredaran 69 Kg Sabu

SHARE

Bharata Yudha.Com- Tim gabungan dari BNNP Sumut, Bea Cukai dan TNI AL mengungkapkan peredaran narkoba sindikat jaringan internasional di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

Dalam pengungkapan sindikat jaringan internasional itu lima orang bandar narkoba berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Untuk pengungkapan pertama berlangsung di Sungai Bagan Asahan pada 21 Juni 2022 dengan mengamankan dua tersangka inisial S dan RS bersama barang bukti sabu 29 kg dan ekstasi 59 ribu.

Kemudian pada 6 Juli 2022, tim gabungan kembali mengungkap penyelundupan narkoba di kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan mengamankan tiga orang tersangka inisial HH, AS dan A.

Dari tangan ketiga tersangka turut disita barang bukti narkotika sabu seberat 40 kg. Nantinya barang bukti sabu ini akan diedarkan di Provinsi Sumatera Utara dan daerah lainnya.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan pengungkapan narkoba jaringan internasional itu hasil operasi Juni-Juli 2022.

“Ada lima orang yang kita amankan dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sabu seberat 69 kg dan ekstasi 68 ribu butir,” katanya, Kamis (21/7).

Toga menyebutkan, sindikat jaringan narkoba internasional yang berhasil diungkap itu memanfaatkan jasa pekerja bangunan, sopir angkutan dan nelayan untuk mengedarkan narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan barang haram yang disita itu dikirim dari Malaysia melalui perairan laut lalu nantinya diedarkan disejumlah kota di Sumatera Utara dan provinsi lainnya,” sebutnya.

“Terhadap lima orang yang diamankan mengaku mendapat imbalan untuk memasukkan narkoba ke Indonesia, Sumatera Utara dengan upah Rp15-20 juta,” pungkasnya. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *