Bharata Yudha.Com- Seorang pria berinisial BS (42 ) warga Jalan Menteng 7, Gang Melati, Kecamatan Medan Denai terpaksa ditembak kakinya oleh reserse Unit Reskrim Polsek Medan Area lantaran melakukan perlawanan saat pengembangan kasus. Kamis ( 21/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Sawanggin menjelaskan bahwa tersangka BS melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra BK 3764 AFE milik korbanya bernama Olani Hutagalung (59) .
” Saat kejadian korban sedang memanaskan mesin sepeda motor miliknya, saat korban masuk ke rumah, dan kemudian keluar lagi, sepeda motor tersebut sudah raib, atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengindentifikasi salah satu pelaku berinisial BS yang sedang berada di salah satu kost di Jalan Jermal 15, Gang Flamboyan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Ia pun berhasil kita amankan pada 29 Juli 2022,” ucap Kompol Sawangin.
Katanya lagi, saat diinterogasi ia mengakui perbuatannya bersama seorang rekanya. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti, saat berada di Tanah Garapan, Jermal 15, tersangka BS melakukan perlawanan dengan menyerang petugas hingga akhirnya harus diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ucap Kapolsek Medan Area.
Kapolsek menyebutkan bahwa tersangka juga sudah beraksi di beberapa lokasi, diantaranya di Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai, disini mereka berhasil mencuri Suzuki Satria Fu. Di Jalan Menteng 7, pada bulan Juli 2022 juga mencuri Honda Supra, lalu di Jalan Amaliun mencuri Honda Vario serta di Jalan Jermal 15, tersangka juga membongkar rumah warga dengan kerugian mencapai Rp.8.000.000.
” Tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini. ( Bharata 1 )