Bharata Yudha.Com-Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu B, dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut diduga memeras seorang selebgram bernama Dinda Yuliana yang dilaporkan dalam kasus arisan online, Senin (4/7).
Laporkan ke Bid Propam Polda Sumut itu dilayangkan Dinda Yuliana didampingi pengacaranya Joko Pranata Situmeang SH MH.
“Kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Bambang dan penyidik karena tidak profesional menjalankan tugasnya diduga memeras klien saya bernama Dinda dengam meminta uang sebesar Rp10 juta,” kata kuasa hukum, Joko Pranata Situmeang.
Menurutnya, oknum penyidik itu pun diduga mematok uang sebesar Rp10 juta agar perkaranya dapat diselesaikan dan tidak berlanjut hingga ke penyidikan.
Joko mengungkapkan, pada Januari 2022 silam, Iptu B pernah mengajaknya bertemu di Kafe Kenzo di seputaran Jalan Pancing, Medan. Oknum perwira itu meminta Dinda segera menyiapkan uang agar kasus yang dilaporkan oleh Cici itu tidak dilanjutkan ke penyidikan.
“Namun klien saya beralasan sedang tidak punya uang dan bilang di WA, cuma punya uang Rp3 juta. Namun dijawab kanit lengkapi saja (Rp10 juta),” ungkapnya.
Penolakan itu ternyata berbuntut. Joko menerangkan selang beberapa bulan kemudian datang surat panggilan pemeriksaan terhadap Dinda dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena tidak profesionalan itu, kita melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan penyidik ke Propam Polda Sumut,” terangnya seraya berharap Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
( Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, saat diwawancarai oleh awak media (4/7 )
Terpisah, Kanit Polsek Percut Seituan, Iptu B, saat dikonfirmasi membantah telah memeras selebgram yang dilaporkan atas kasus arisan online.
“Tidak benar itu. Kasusnya lanjut dan tengah diteliti jaksa,” ucapnya.
Kapolrestabes Medan saat dikonfirmasi langsung pada 4/7/2022 di sela -sela acara pemusnahan barang bukti narkoba mengatakan bahwa kasusnya dalam penyelidikan dan pemeriksaan Propam Polrestabes Medan. ( Bharata 1 )