• Kam. Okt 10th, 2024

Tak Dukung Kebijakan Jenderal Listyo Sigit, Polsek Medan Area Diduga Belum Laksanakan Restorative Justice Pada Kasus Hendra Harianta

SHARE
Bharata Yudha.Com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki sejumlah program dalam tugasnya. Salah satunya restorative justice. Menurut Kapolri, penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Namun program ini belum dirasakan oleh warga bernama Yulhendri. Pasalnya, pihaknya yang sudah mengajukan surat perdamaian dan pencabutan perkara di Polsek Medan Area belum membuahkan hasil.

Kepada wartawan (6/7), Yul warga Komplek Pemda Medan, menceritakan, pihaknya sebagai keluarga terlapor dalam kasus pengancaman terhadap Hendra Harianta warga Jalan Amaliun Gang Senggol Medan. “Kemarin memang sempat viral, abang saya mengancam tetangga sendiri, memakai parang,” ucap dia.

Setelah aksi pengancaman itu viral di media sosial, adiknya bernama Yuldesy pun ditangkap oleh Polsek Medan Area. “Tak berapa lama, abang saya ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area,” ujar dia.

Setelah ditangkap, sambung dia, pihak keluarga Yuldesy berupaya untuk melakukan perdamaian dengan keluarga Hendra Harianta. “Dengan mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban,” ujar Yulhendri.

Masih dia, perdamaian dengan pihak keluarga korban sendiri disaksikan oleh pihak kelurahan. “Kami sudah damai di hadapan pihak kelurahan dan kepling di Kantor Lurah Kota Matsum II pada 16 Juni 2022,” sebutnya.

Atas dasar perdamaian ini, sambung dia, pihak keluarga Yulhendra menjumpai Hendra Harianta. “Nah, pada tanggal 1 Juli kami bersama Hendra ke Polsek Medan Area untuk mencabut perkara dan sekaligus meminta menghentikan penyidikan,” akunya.

Kata dia, pencabutan perkara itu didukung oleh surat perdamaian dan restorative justice. “Cabut perkara disaksikan oleh juper,” kata dia

Namun setelah diajukan surat permohonan pencabutan perkara itu, hingga saat ini pihak keluarga Yulhendri belum mendapat respon lagi dari pihak kepolisian. “Kita tidak tau apa lagi kekurangannya. Padahal Surat perdamaian dan pencabutan perkara dari korban sudah dilakukan,” ucap dia.

Ia berharap, langkah yang dilakukan kedua belah pihak mendapat respon baik dari Polsek Medan Area. Seperti halnya dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu restorative justice.

“Kan tidak semuanya harus berakhir sampai pengadilan,” kata dia.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Purba ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, kalau sudah menerima surat pengajuan dari kedua belah pihak. “Sudah kita terima, dan sudah kita ajukan ke pimpinan (Kapolsek Medan Area). Kita menunggu petunjuk dari arahan pimpinan, karena berkasnya sudah kita kirim,” ujar dia.( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *