Bharata Yudha.Com-Unit Resrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan berhasil meringkus dua dari empat pelaku pembakaran mobil Toyota Agya BK 1203 FV milik warga bernama Joni ( 43) yang merupakan warga komplek perumahan Deli Garden 2, Blok L, Kecamatan Delitua.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 Agustus 2022, sekira pukul 05.00 WIB, di kompleks perumahan Deli Garden 2, Blok L, Desa Delitua Barat, Kecamatan Delitua.
Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Darma SH didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Irwanta Sembiring di Polsek Delitua, pada 11 Agustus 2022 mengatakan saat sebelum kejadian, korban hendak tidur di kamarnya, saat itu korban mendengar suara jeritan dan letupan dari luar rumah.
Mendengar hal itu, korban keluar rumah dan saat berada di luar, korban mendapati mobil miliknya sudah terbakar.
Korbanpun bersama tetangga berhasil memadamkan api dengan menggunakan air dan racun api.
” Atas kejadian ini, korban mengecek rekaman CCTV dan dari rekaman tersebut tampak beberapa orang menyiramkan bensin dan membakar mobil milik korban. Atas kejadian ini korban pun membuat laporan ke Polsek Delitua,” ucap Kompol Dedi Darma.
Selanjutnya, mendapatkan laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan dan mengambil rekaman CCTV dari lokasi.
” Dari rekaman tersebut kita berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial HL (37 ) yang berhasil ditangkap dirumah orang tuanya di Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada 9 Agustus 2022. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membakar mobil korban bersama rekannya berinisial J-O ( DPO ) yang merupakan warga Jalan Pertanian, Marendal satu, Kecamatan Patumbak dan S-A (DPO ) yang juga warga, Jalan Pertanian Patumbak lantaran sakit hati, ” jelas Kompol Dedi Darma.
Dari keterangan H-L bahwa ia membakar lantaran diberi uang sebesar Rp.500.000 oleh S-A dan R-A yang juga berhasil diringkus dari rumahnya di komplek Laguna, Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
” Motif pembakaran mobil korban karena pelaku H-L sakit hati dan dendam kepada korban. Para pelaku diancam dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Delitua. ( Bharata 1 )