• Sel. Okt 15th, 2024
SHARE
Bharata Yudha.Com-Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua pelaku perampokan pensiunan ASN asal Asahan, bernama Abdul Aziz Rambe (60) yang jasadnya ditemukan di Tol Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku merupakan abang-adik warga asal Aceh dengan inisial KA (38) dan A (34).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK M.Si didampingi Waka Polrestabes AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK M.Si mengatakan keduanya nekat merampok dan memukuli korban hingga tewas demi menguasai satu unit mobil Toyota Rush milik korban.

“Motifnya untuk mengambil mobil sehingga terjadi perampokan,” katanya yang juga didampingi Kabag Ops AKBP Arman Muis SH SIK MM dan juga Kasat Reskrim  Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (23/8/2022).

Pelaku beraksi dengan modus mengajak korban untuk bertemu. Korban yang mendapat ajakan lalu berangkat dari rumahnya di kawasan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis (21/7/2022).

“Korban dan pelaku saling mengenal,” ujarnya.

Usai meninggalkan rumah, kata Kapolrestabes, korban tidak pulang selama beberapa hari. Hingga akhirnya pada Selasa 2 Agustus 2022.

“Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di seputaran Tol Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Keluarga korban lalu membuat laporan,” ungkapnya.

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengindentifikasi kedua pelaku yang selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap kedua.

“Kedua pelaku ditangkap di Aceh,” jelasnya.

Dari pemeriksaan terungkap kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukulinya pakai alu hingga tewas.

“Lokasi pembunuhan tak jauh dari tempat penemuan jasad korban,” katanya.

Usai melakukan aksinya, sambung Kapolrestabes, kedua pelaku lalu membuang jasad korban ke pinggir jalan. Selanjutnya kedua pelaku melarikan mobil korban ke Aceh.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil milik korban, satu BPKB, satu lembar STNK, dan satu buah alu yang digunakan untuk memukuli korban hingga meninggal dunia,”ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku  dijerat dengan Pasal 338 Juncto 55, 56 dan juga 365 ayat 4 KUHP. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *