• Jum. Nov 8th, 2024

Akses Menuju Kantornya Dipagar Orang, Pemerintah Diminta Lakukan Pembongkaran 

SHARE

Bharata Yudha.Com – Pasca pemagaran  akses jalan umum yang dilakukan pengembang di Jalan Perdana Lingkungan III Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat diprotes warga Pemerintah kota Medan diminta segera membongkar pemagaran karena menutup gang kebakaran. Senin (15/8)

Persoalan yang sudah berlarut larut hingga satu bulan ini mendapat perhatian serius anggota DPRD Kota Medan Hendra DS.

Menurut Hendra DS gang tersebut merupakan gang kebakaran yang tidak sepatutnya gang kebakaran ditutup permanen sehingga mengganggu akses jalan.

“Kita melihat gang yang dipagar itu gang kebakaran, kita dari komisi empat meminta Pemerinta kota untuk segera membongkarnya, karena ini akan jadi preseden buruk, tegas Hendra.

Hendra juga menyampaikan banyak pemilik bangunan saat ini menutup gang kebakaran yang tidak seharusnya dilakukan.

Sebelumnya Pemagara akses jalan umum yang dilakukan pengembang di Jalan Perdana Lingkungan III Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat diprotes warga.

Pemilik gedung Jalan Perdana Nomor 40 dilokasi tersebut bersama warga lainnya protes karena penutupan yang dilakukan pengembang telah menutup akses jalan umum.

Pihak pengembang memagar gang umum dengan pembatas besi sehingga sangat mengjalangi akses jalan warga dilokasi.

Perwakilan pemilik gedung Riza Anwar  keberatan terhadap pengembang yang melakukan pemagaran gang umum yang tepat di samping gedung. “Keberatan lah jalan akses umum ditutup oleh pihak pengembang,” kata dia saat dijumpai di lokasi, Senin (11/7/2022).

Ia mengatakan, pihak pengembang menutup gang yang berukuran 5,35 Meter agar masyarakat tidak bisa melintas. “Pihak pengembang menutup akses dengan pagar besi,” katanya sambil menunjukan pagar tersebut.

Riza menyebutkan pengembang sengaja menutup akses gang itu dengan alasan milik mereka (pengembang). Padahal, tanah itu merupakan jalan untuk umum.

Ia meyakinkan kalau gang yang ditutup itu akses bersama karena sesuai dengan sertifikat dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan.( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *