• Sab. Nov 9th, 2024
SHARE

Bharata Yudha.Com- Setelah dua bulan berlalu, Unit Reskrim Polsek Patumbak akhirnya berhasil meringkus seorang tersangka pembacokan yang membuat empat jari tangan kiri korbannya putus.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif keberadaan pelaku diketahui di satu desa Kecamatan Talun Kenas,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, AKP Ridwan, Selasa (23/8/2022).

Kata dia, untuk menangkap tersangka yang selalu berpindah tempat menghindari kejaran petugas, Polsek Patumbak harus berkoordinasi dengan Polsek Talun Kenas setelah menerima laporan korban. Kini, petugas sedang memburu pelaku lainnya.

“Pelaku lain masih kita lakukan pengejaran dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap berinisial ED, warga Desa Gunung Rintis, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan pelaku yang masuk DPO masih dirahasiakan identitasnya.

“Polsek Patumbak akan terus melakukan pencarian dan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya yang belum tertangkap serta sudah kita terbitkan DPO,” tegas Faidir.

Dijelaskannya, pembacokan itu dilakukan tersangka bersama beberapa temannya terhadap korban, Fandi Ahmad, warga Talun Kenas, Kabupaten Deliserdang pada Juni 2022 lalu. Peristiwa pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan korban kehilangan 4 jari tangan kirinya.

Faidir berharap kepada masyarakat untuk bersedia memberikan informasi jika mengetahui keberadaan lainnya.

“Kami sangat mengharapkan bantuan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui agar segera melaporkan keberadaan pelaku lainnya,” ucap Faidir.

Peristiwa penganiayaan berat (anirat) itu terjadi pada 30 Juni lalu, diawali pertengkaran mulut antara korban dengan pelaku yang lebih dari lima orang di salah satu warung kopi, Kecamatan Patumbak.

Pertengkaran terjadi karena pelaku yang disebut sering membuat onar tidak senang ditegur. Korban kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam hingga empat jari tangannya putus.( Bharata 1 )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *