• Sel. Okt 15th, 2024

Biadab, Kakek Cabuli Bocah 4 Tahun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Himbau Orang Tua Berhati-hati 

SHARE

Bharata Yudha.Com- Seorang pria tua ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan lantaran mencabuli korban yang masih dibawah umur.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menjelaskan kejadian itu berlangsung pada 1 Agustus 2022. Ia menjelaskan awalnya tersangka berkunjung ke rumah anaknya. Kemudian, ia melihat korban sedang bermain dengan cucunya sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ayok ikut ke belakang rumah nanti dikasih uang Rp 5 ribu. Korban pun menuruti kemauan tersangka,” katanya saat diwawancarai, Jumat (5/8/2022).

“Mereka ke becak dan korban dicabuli. Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 2 ribu. Nah, ternyata anak – anak lain melihat korban dibawa ke belakang oleh tersangka,” tambahnya.

Lanjutnya, anak – anak lainnya memberitahu kepada ibu korban. Terakhir korban mengaku kepada ibunya telah dicabuli tersangka. Hasil visum selaput darah korban rusak. Tersangka mengaku mencabuli kemaluan korban menggunakan jarinya.

“Pengakuan korban dan orangtuanya, tersangka melakukannya sebanyak satu kali. Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya.

“Kami himbau kepada orangtua agar betul – betul menjaga anaknya. Karena pelaku kejahatan anak umumnya adalah orang terdekat atau berada di sekitar anak,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui para awak media agar menyampaikan pada para orang tua agar berhati-hati dan mengawasi  dan memperhatikan anak-anak dari para predator anak dan membatasi anak dari bahaya Gadget.  ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *