• Sen. Sep 9th, 2024

Ketua PWI Sumut: Tindakan Oknum Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan Menciderai Pers

SHARE

Bharata Yudha .Com- Penangkapan diduga pemakai narkoba yang dilakukan oleh personil Polrestabes Medan diwarnai dengan kejadian menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Jum’at (26/8/2022) sekira pukul 20:30 WIB, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Terusan, Desa Bandar Setia.

Alam Jaya yang merupan wartawan yang telah lulus uji kompetensi dewan pers ini melalui sambungan telepon pada awak media ( 27/8) mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat personil Satresnarkoba Polrestabes Medan ingin membawa diduga pemakai narkoba ke mobil polisi.

Kegiatan tersebut kemudian direkam oleh Alam, mengetahui kejadian ini direkam, sontak personil Satresnarkoba yang pada saat itu memakai kaos berwarnah merah maron menyuruh menghapus video yang sudah direkam oleh awak media online indonesiasatu.

“Awas..awas..hey HP awas..awas jangan video – video,” sebut oknum personil Satnarkoba Polrestabes Medan yang belum diketahui namanya.

Sempat terjadi cekcok mulut antara alam dengan petugas Satresnarkoba tersebut, selanjutnya para personel yang Polisi yang ada dilokasi langsung mengepung Alam dan menyuruh agar ia menghapus Vidio tersebut.

 

“Saya katimnya, hapus itu, hapus,” pungkas personil yang mengaku sebagau Kepala Tim (Katim) Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Mendengar permintaan dari beberapa personil itu, lantas awak media menyebutkan bahwa dirinya seorang wartawan yang sedang mengumpulkan bahan tugas jurnalistik.

“Saya wartawan, saya ingin membuat pemberitaan terkait penangkapan ini,” ucap Alam.

Mendapat tekanan dari beberapa personil, akhirnya sebelum di hapus videonya, Alam meminta penjelasan dari oknum personil terkait penghapusan video itu.

“Kenapa disuruh hapus pak,” tanya Alam kepada personil Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Karena mendapat tekanan dan terus menerus diminta untuk menghapus video yang direkam, lantas Alam pun menghapus hasil rekamannya.

” Handphone ku sempat dirampas mereka untuk memastikan bahwa Vidio tersebut benar- benar sudah dihapus di file dan disampah berkas,” jelas wartawan Indonesia Satu.

Kasar Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada (27/8) mengatakan bahwa kejadian sebenarnya gak seperti itu. Tim kami di lapangan tidak mengenali wartawan tersebut.

” Pada saat itu ramai warga yang merekam. Tidak tahu mana yang wartawan, mana yang bukan. Dan wartawan tersebut juga nggak ada ngomong kalau dia wartawan langsung main rekam alasan untuk penelitian, saat diminta untuk menunjukkan ID Card, wartawan tersebut mengatakan tak ada ID Card. Wartawannya pun sempat y tukeran nomor handphone sama anggota kita atas nama Pak haryono, untuk keperluan pemberitaan supaya bisa komunikasi. Yang bersangkutan cuma diminta menghapus Vidio saja,” tulis Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.

* Ciderai Pers *

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, SE, saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menciderai pers.

H. Farianda Putra Sinik, SE menilai, sikap aparat kepolisian merampas Handphone dengan tujuan untuk menghapus video rekaman sebuah peristiwa penangkapan aksi kriminal sudah menciderai kekebasan pers.

“Ini bentuk pelanggaran UU Pers, karena dalam UU tersebut tidak dibenarkan pihak manapun menghalang-halangi tugas wartawan,” katanya.

Menurut Farianda, peristiwa tersebut terjadi di tempat umum, sehingga semua pihak berhak untuk mengabadikan momen apapun yang terjadi di sekitarnya.

“Masyarakat umum saja boleh merekam peristiwa tersebut, apalagi wartawan dalam kapasitas yang bersangkutan menjalankan tugas jusnalistik,” tambahnya.

Namun demikian, Ketua PWI Sumut mengingatkan awak media yang melakukan peliputan di lapangan untuk tetap mematuhi etika jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), apalagi terinformasi wartawan yang melakukan peliputan sudah dinilai kompeten yang diukur melalui proses UKW.

“Kita berharap semua pihak bisa memahami tugas-tugas wartawan dalam menjalankan tugas, termasuk para wartawan juga bisa memahami tugas-tugas pihak-pihak tertentu dalam melakukan aktifitasnya di lapangan,” katanya.

Menurut Farianda, jika ada pihak yang merasa kurang nyaman terhadap tindak prilaku para wartawan, khususnya anggota PWI dapat membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut. “Kami minta semua pihak menghargai tugas wartawan, namun jika ada wartawan yang menyalah atau mensalahartikan tugas-tugas jurnalistik tersebut bisa menyampaikan kepada kami. Hal ini kami lakukan dalam upaya mengevaluasi kinerja wartawan itu sendiri,” tandasnya. ( Bharata 1 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *