Bharata Yudha.Com-Polrestabes Medan dibackup oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara serta Satuan Samapta Polrestabes Medan melakukan penindakan dengan merobohkan lapak-lapak judi yang meresahkan masyarakat di desa Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Sabtu Siang ( 20/8/2022).
Pembongkaran lapak judi yang terdiri dari pondok-pondok liar yang juga dijadikan lokasi maksiat dilaksanakan setelah adanya desakan dari seorang anggota DPRD Sumut yang melakukan demo tunggal beberapa waktu lalu di depan Polda Sumatera Utara menuntut agar Polrestabes Medan memberantas perjudian yang ada di lokasi.
Sedikitnya ratusan personel gabungan bersenjata lengkap tiba di lokasi yang sudah dalam keadaan sepi tak ada aktivitas sama sekali..
Satu persatu lapak judi meresahkan tersebut pun dirobohkan petugas gabungan sementara peralatan judi yang ditemukan dari lokasi disita Polisi sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir menyebut bahwa penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi kerap dijadikan sebagai tempat berjudi, maksiat dan narkoba.
” Kita melakukan penindakan di Sky Garden berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi dijadikan sebagai tempat berjudi dan peredaran narkoba. Dalam kegiatan tersebut kita melibatkan Brimob Polda Sumatera Utara, Satuan Samapta, Satresnarkoba dan Satreskrim Polrestabes Medan,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Katanya lagi, sudah merupakan komitmen bapak Kapolrestabes Medan, untuk memberantas perjudian dan narkoba. Bila ini masih berulang maka akan ditindak tegas dan harapan kami tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk berjudi dan memakai narkoba.
Untuk selanjutnya, Polrestabes Medan akan terus memantau aktivitas di lokasi agar lokasi tersebut tidak lagi beroperasi. ( Bharata 1 )